Kasus Korupsi Rapid Test Covid-19, Kadiskes Meranti Misri Hasanto Dituntut 15 Bulan Penjara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi rapid test Covid-19. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH, MH, Misri Hasanto dituntut dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/2/2022).
Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus penyimpangan alat rapid test bantuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) RI tahun 2020. Diduga kuat, Misri mengutip biaya rapid test yang dalam ketentuannya diberikan secara gratis kepada masyarakat di kawasan pelabuhan.
MH diduga tidak mendistribusikan alat rapid test itu sesuai ketentuan, sebaliknya ia dituding memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keuntungan pribadinya.
Hasil penyidikan yang diumumkan Polda Riau menyebut kalau MH malah mengomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu. Alat rapid test yang seharusnya disimpan pada instalasi farmasi milik Pemkab Meranti, justru oleh MH sebagian disimpan di klinik pribadinya.
Untuk menutupi perbuatannya itu, MH lalu membuat laporan diduga palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Berstatus Tersangka di Kejaksaan
Ibarat jatuh tertimpa tangga, mantan Kadiskes Meranti Dr Misri Hasanto kini juga berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Selatpanjang. Ia diduga melakukan penyimpangan terhadap alat rapid test bantuan KKP tahun 2020.
Kasus ini sebenarnya hampir sama dengan perkara pertama yang ditangani Polda Riau dan sudah bergulir di persidangan. Bedanya, Kejari Selatpanjang menjerat Misri dalam kasus rapid test terhadap penyelenggara pilkada Kepulauan Meranti pada 2020 lalu.
Tersangka Misri diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan petugas medis seluruh puskesmas.
Petugas Bawaslu melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan 20 November 2020 sebanyak 450 orang.
Pihak Bawaslu telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp Rp 96.150.000 sesuai dengan kuitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti. (*)