SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      03/06/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Babak Baru Korupsi Kebun Sawit Duta Palma Grup di Riau, Kejagung Tetapkan 2 Anak Perusahaan Tersangka Korupsi

29/11/2023  ❘  08:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Babak Baru Korupsi Kebun Sawit Duta Palma Grup di Riau, Kejagung Tetapkan 2 Anak Perusahaan Tersangka Korupsi

Penyidik pidana khusus Kejagung saat menyita aset gedung Duta Palma Grup beberapa waktu lalu.

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Babak baru penyidikan kasus korupsi korporasi kelapa sawit Duta Palma Grup yang disidik Kejaksaan Agung menemui titik terang. Sebanyak dua anak perusahaan Duta Palma Grup telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 3 November 2023 lalu, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka korporasi tersebut menyusul proses penyidikan lanjutan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah inkrah terhadap terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

“Ini penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie, Selasa (28/11/2023).

Ia menyebut, ada sekitar 6 anak perusahaan Duta Palma Grup yang disidik. Sementara ini, masih dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya lupa jumlahnya, 6 apa berapa. Yang ditersangkakan 2 apa 3, lupa saya," ujar Febrie, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan terpidana Surya Darmadi, sejumlah dokumen penguasaan lahan kebun sawit anak perusahaan Duta Palma Grup ditemukan ada yang diterbitkan secara melawan hukum dan dianggap tidak bisa menguasai.

Terhadap Duta Palma Group sendiri, sebagai induk perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, kata Febrie, tim penyidikannya masih mendalami apakah cukup bukti untuk dapat ditetapkan tersangka juga. Tetapi, Febrie mengatakan, sementara ini ada dua anak perusahaan Duta Palma Group yang dipastikan sudah ditetapkan tersangka.

“Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Febrie.

Periksa 13 Orang

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung sedikitnya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau. Ini merupakan babak kedua lanjutan dari perkara etape pertama yang telah menjerat dua orang terpidana sebelumnya. 

Keduanya yakni bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

 

Surya Darmadi telah menjadi terpidana usai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menjeratnya dengan hukuman 16 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,23 triliun. 

Putusan kasasi ini meloloskan Surya Darmadi dari hukuman membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Perkara Surya Darmadi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara, Raja Thamsir Rachman berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (31/8/2023) lalu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, eks politisi Partai Demokrat ini divonis 7 tahun penjara.

Thamsir hanya dikenakan pidana denda membayar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lantas, apa hal yang baru dari perkara babak kedua yang sedang ditangani oleh tim penyidik JAMPidsus Kejagung saat ini?

Diketahui, penyidikan baru yang dilakukan saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.

Pada Jumat (24/11/2023) kemarin, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi. Adapun pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas sejumlah mantan pejabat, pensiunan dan kalangan swasta.

Keenam orang yang diperiksa yakni:

1. HMS, Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004-2006 dan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009-2011.

2. S, Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX.

3. ZE, pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007-2008).

4. HN, pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.

5. GMEM, wiraswasta (pegiat organisasi kelapa sawit)

6. S, swasta. 

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. Sebagian dari saksi tersebut merupakan mantan pejabat di Kabupaten Indragiri Hulu. Meski demikian, penyidik setakad ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kejar Pemulihan Aset

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidikan baru kasus korupsi Duta Palma Grup ini akan dilakukan ke arah kegiatan korporasi. Sebab, dari perkara pertama sebelumnya, perusahaan milik Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, yakni total Rp 78,8 triliun.

Selain itu, kata Boyamin, vonis untuk membayar kerugian perekonomian negara justru telah dihapuskan oleh MA lewat putusan kasasinya. Oleh karena itu, perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group dapat dituntut kembali untuk membayar kerugian tersebut.

”Perusahaan Grup Duta Palma inikan bisa diminta pertanggungjawaban untuk kerugian perekonomian negara, sehingga tuntutan kerugian perekonomian negaranya diharapkan bisa dikabulkan,” kata Boyamin.

 

Di sisi lain, menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan tidak hanya berhenti pada pencarian alat bukti. Tetapi juga kemungkinan penerimaan suap oleh pejabat daerah.

Hal itu penting sebagai efek jera agar ke depan pejabat di daerah lebih hati-hati dalam menanggapi kemauan pengusaha ataupun perintah kepala daerah.

Sasar Pejabat Pusat

Boyamin juga berharap penyidik tidak hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga ke pejabat di pemerintah pusat. Sebab, kasus yang terkait dengan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit itu terjadi bertahun-tahun dan seolah tanpa ada pengawasan dari pemerintah pusat.

”Bagaimana kemudian dibiarkan menjadi kebun sawit selama puluhan tahun. Inikan sudah salah dari sisi pengawasan. Apakah ada dugaan suap atau tidak, ya, kami serahkan ke penyidik. Tapi, setidaknya kami minta penyidik agar melakukan pendalaman apakah ada dugaan keterlibatan oknum di pusat,” tutur Boyamin.

Mega Korupsi Kehutanan dan Sawit

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman populer dengan nama megakorupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, Kejagung sempat menyebut angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp 103 triliun. 

Belakangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut pada Jampidsus Kejagung menyebut kerugian negara sebesar Rp 84 triliun. 

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kebun sawit perusahaan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. Pembangunan kebun sawit itu diduga kuat berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi.

Kejagung telah menyita sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya. Termasuk objek kebun di Indragiri Hulu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apakah kebun kelapa sawit tersebut masih terus dipanen dan siapa yang menikmatinya.

Kejagung pernah menitipkan pengawasan kebun Duta Palma Grup di Inhu ke PTP Nusantara V.

Namun sejauh ini tidak diketahui dengan pasti bagaimana nasib aset-aset yang sudah disita oleh Kejagung tersebut. Termasuk hasil dari pengelolaan kebun sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Surya Dumai Grup, sejak perkara ini bergulir tahun lalu. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Duta Palma GrupDuta Palma TersangkaKejagungKebun SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tagih Janji Jokowi dan 2 Menteri, Puluhan Rakyat Jahit Mulut di Gerbang Kantor Gubernur Riau

    Tagih Janji Jokowi dan 2 Menteri, Puluhan Rakyat Jahit Mulut di Gerbang Kantor Gubernur Riau

    Umum •
    28/11/2023 ❘ 12:12 WIB
  • Tokoh Masyarakat Gembira Sambut Pembangunan Swadaya Markas Koramil Tenayan Raya: Ini Bukti TNI Makin Dicintai Rakyat!

    Tokoh Masyarakat Gembira Sambut Pembangunan Swadaya Markas Koramil Tenayan Raya: Ini Bukti TNI Makin Dicintai Rakyat!

    Nasional •
    27/11/2023 ❘ 17:38 WIB
  • Plafon Sementara APBD Kepulauan Meranti 2024 Disepakati Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya

    Plafon Sementara APBD Kepulauan Meranti 2024 Disepakati Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya

    Daerah •
    28/11/2023 ❘ 08:31 WIB
  • Prabowo-Gibran Pilih Tetap Ngantor Tak Kampanye Besok, Ini Alasannya

    Prabowo-Gibran Pilih Tetap Ngantor Tak Kampanye Besok, Ini Alasannya

    Politik •
    27/11/2023 ❘ 22:13 WIB
  • Tok! APBD Kuansing 2024 Diketuk Palu Tanpa Kehadiran Pejabat Eksekutif Daerah, Adam Minta Dititip ke Bupati

    Tok! APBD Kuansing 2024 Diketuk Palu Tanpa Kehadiran Pejabat Eksekutif Daerah, Adam Minta Dititip ke Bupati

    Daerah •
    27/11/2023 ❘ 21:47 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan