Plafon Sementara APBD Kepulauan Meranti 2024 Disepakati Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pelaksana Tugas Bupati Asmar menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, Senin (22/11/2023). Adapun total plafon anggaran mencapai Rp1,3 triliun.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna pertama masa persidangan pertama, tahun persidangan 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman. Hadir juga dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Fauzi Hasan dan 23 anggota Dewan lainnya.
Dalam laporannya pada KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp 1.336.805.430.689. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.075.121.998.00.
Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp 39.411.273.493. Namun hal itu ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp63.511.323.400.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar R 21.000.000.000. Kemudian pembiayaan netto sebesar Rp42.511.323.400 sehingga SiLPA sebesar Rp3.100.049.907.
Penyusunan Propemperda
Rapat paripurna kemarin dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023 Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam forum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan laporan tentang penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 sebagai acuan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman menjelaskan, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka Dewan melalui rapat badan musyawarah menjadwalkan untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024," ujarnya.
Rapat internal Bapemperda dilakukan untuk menyusun Ranperda hak inisiatif tahun 2024. Selain itu, juga dilakukan rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
"Dari hasil koordinasi tersebut, Bapemperda bersama pemerintah daerah sepakat pada tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda. Terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan pemerintah daerah," terang Iskandar. (R-01)