Banyak Putusan Inkrah Mangkrak Gagal Dieksekusi, Praktisi Hukum Ini Dukung Pembentukan Pasukan Khusus Pengamanan Eksekusi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Usulan Hakim Agung Haswandi tentang pentingnya segera dibentuk pasukan pengamanan khusus yang bertugas dalam eksekusi putusan perkara mendapat dukungan serius dari kalangan praktisi hukum. Pembentukan pasukan khusus yang disebut police justice itu perlu disegerakan untuk memastikan semua putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) bisa dieksekusi.
"Selama ini memang banyak perkara yang sudah inkrah namun gagal dieksekusi. Salah satunya kerap dialibikan karena faktor keamanan," kata praktisi hukum yang juga advokat Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Senin (27/11/2023).
Surya Darma menilai, usulan hakim agung Haswandi yang disampaikan dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung pada Minggu (26/11/2023) kemarin sangat relevan dan kontekstual.
"Usulan pembentukan police justice yang disampaikan yang mulia hakim agung Profesor Haswandi itu merupakan terobosan untuk memperkuat kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang mangkrak tak kunjung dieksekusi, meski sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, itu merupakan usul konkret yang semestinya bisa segera dibentuk oleh Mahkamah Agung maupun pemerintah," kata Surya Darma.
Surya yang konsisten melakukan gugatan perkara lingkungan hidup, khususnya sektor kehutanan ini mengaku memiliki pengalaman begitu ruwetnya mengeksekusi putusan perdata di bidang lingkungan hidup. Sedikitnya ada dua perkara yang pernah digugatnya dan sudah inkrah sejak beberapa tahun silam, namun hingga kini gagal dieksekusi.
Kedua perkara itu di antaranya yakni gugatan terhadap kebun sawit di dalam kawasan hutan terhadap Piter Wongso dan PTP Nusantara V di Kabupaten Kampar, Riau.
"Selalu saja kendalanya karena faktor keamanan. Bahkan, perkara yang kita pernah gugat dan kita menangkan, sudah dua kali gagal dieksekusi. Perkara itu sudah inkrah sejak beberapa tahun silam," kata Surya Darma yang merupakan Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani ini.
Ia menjelaskan, kegagalan eksekusi juga telah menyebabkan penegakan hukum berbiaya tinggi. Padahal, prinsip peradilan hukum secara teori yakni peradilan yang cepat, efektif dan murah.
"Jadi, kita mendukung adanya pembentukan pasukan khusus pengamanan eksekusi perkara yang sudah inkrah dalam rangka peradilan yang cepat dan murah. Dan prinsipnya yakni adanya kepastian hukum terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Surya Darma.
Menurutnya, jika nantinya pasukan khusus pengamanan eksekusi jadi dibentuk, maka prosedur pengamanan eksekusi bisa lebih sederhana dan efektif.
"Jadi jelas alur koordinasinya karena sudah di-handle oleh pasukan khusus, tidak lagi harus menunggu dari kepolisian yang juga memiliki banyak tugas lainnya," kata Surya Darma.
Dari data Mahkamah Agung, pada tahun 2020, hanya 923 dari 2.896 permohonan eksekusi di peradilan umum yang berhasil dieksekusi.
Sementara pada tahun 2021, hanya sebanyak 1.376 dari 3.372 permohonan eksekusi yang berhasil dilakukan. Kondisi ini tak kunjung membaik pada tahun 2022, dimana hanya 2.109 dari 3.926 yang berhasil dieksekusi.
Sebelumnya, Hakim Agung Haswandi mengusulkan adanya satuan khusus di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya memiliki unit khusus yang bisa melakukan pengamanan eksekusi putusan inkrah. Selama ini, MA dan peradilan di bawahnya dalam melakukan pengamanan sidang hingga pelaksanaan eksekusi hanya mengandalkan institusi kepolisian.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisian yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice," ungkapnya.
Urusan eksekusi kerap terhambat karena pihak yang kalah tetap bersikeras menolak putusan yang inkrah.
"Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan," ujarnya. (*)