Tagih Janji Jokowi dan 2 Menteri, Puluhan Rakyat Jahit Mulut di Gerbang Kantor Gubernur Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi protes dalam bentuk jahit mulut digencarkan puluhan warga di samping gerbang Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/2023). Rakyat arus bawah ini menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta dua menterinya untuk membebaskan mereka dari tindakan dugaan mafia tanah di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar, Riau.
Aksi jahit mulut ini berlangsung dalam suasana penuh keprihatinan sebagai pilihan pahit atas perjuangan masyarakat yang menantikan keadilan. Demonstrasi 'melukai' tubuh ini dilakukan dalam suasana hening dan haru.
"Kami hanya menanti realisasi janji dan kebijakan Presiden Jokowi, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR). Yakni janji penindakan mafia tanah yang tak kunjung tuntas dan penyelesaian atas lahan seluas 2.500 hektare," kata seorang warga yang hadir dalam aksi jahit mulut tersebut.
Adapun tuntutan warga yakni menyangkut penyelesaian konflik agraria pada areal seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Masyarakat meminta pemerintah untuk membela haknya dari dugaan pelaku mafia tanah.
Massa mengklaim bahwa lahan seluas 2.500 hektare tersebut merupakan hak masyarakat sesuai dengan riwayat yang dimiliki.
Aksi ini dimotori oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) yang beberapa waktu lalu telah menggencarkan unjuk rasa di Kota Pekanbaru. Namun, setakad ini tidak ada perkembangan penyelesaian tuntutan mereka sehingga aksi jahit mulut dilakukan sebagai simbol perlawanan sekaligus mengetuk nurani para elit penguasa negara.
Koordinator Gerlamata, Ridwan kepada media menerangkan, pihaknya akan bertahan di samping Kantor Gubernur Riau sampai tuntutan mereka direspon. Sedikitnya akan ada 50 oramg relawan yang ikut dalam aksi jahit mulut ini.
"Jika tidak ada respon dalam tiga hari ke depan, maka massa akan melakukan perjalanan ke Jakarta mendatangi kantor Menteri LHK," kata Ridwan.
Menurutnya, lahan seluas 2.500 hektare ini diklaim sebagai hak masyarakat Suku Sakai Rantau Bertuah dan masyarakat Koto Garo, Kampar. Hal tersebut didasari pada dokumen persetujuan yang pernah diteken oleh Pelaksana Tugas Bupati Azaly Djohan pada 3 Juni 1996 silam. Surat itu berisi persetujuan pendirian kelompok tani beranggotakan 1.250 kepala keluarga.
Berikut tuntutan aksi jahit mulut:
1. Menagih janji Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan dan kehutanan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Meminta Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto serta Satgas Mafia Tanah menangkap dan mengadili mafia tanah di areal 2.500 hektare di Desa Koto Garo, Kampar, Riau.
3. Meminta Menteri LHK Siti Nurbaya segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektare di Desa Koto Garo, Kampar, Riau dari kawasan hutan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) atau TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan.
4. Meminta Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerbitkan sertifikat komunal pada areal seluas 2.500 hektare kepada Suku Sakai Desa Koto Garo, Kampar.
5. Meminta perkenan Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto untuk menerima audiensi perwakilan masyarakat aksi Gerlamata guna membahas finalisasi persoalan konflik pertanahan/ kehutanan dengan mengedepankan kepentingan rakyat. (*)