Babak Kedua Pengusutan Kasus Megakorupsi Kebun Sawit Duta Palma Grup di Inhu, Apa Lagi yang Mau Dikejar Kejagung?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung sedikitnya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau. Ini merupakan babak kedua lanjutan dari perkara etape pertama yang telah menjerat dua orang terpidana sebelumnya.
Keduanya yakni bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi telah menjadi terpidana usai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menjeratnya dengan hukuman 16 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,23 triliun.
Putusan kasasi ini meloloskan Surya Darmadi dari hukuman membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Perkara Surya Darmadi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara, Raja Thamsir Rachman berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (31/8/2023) lalu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, eks politisi Partai Demokrat ini divonis 7 tahun penjara.
Thamsir hanya dikenakan pidana denda membayar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lantas, apa hal yang baru dari perkara babak kedua yang sedang ditangani oleh tim penyidik JAMPidsus Kejagung saat ini?
Diketahui, penyidikan baru yang dilakukan saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Pada Jumat (24/11/2023) kemarin, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi. Adapun pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas sejumlah mantan pejabat, pensiunan dan kalangan swasta.
Keenam orang yang diperiksa yakni:
1. HMS, Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004-2006 dan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009-2011.
2. S, Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX.
3. ZE, pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007-2008).
4. HN, pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
5. GMEM, wiraswasta (pegiat organisasi kelapa sawit)
6. S, swasta.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. Sebagian dari saksi tersebut merupakan mantan pejabat di Kabupaten Indragiri Hulu. Meski demikian, penyidik setakad ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejar Pemulihan Aset
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidikan baru kasus korupsi Duta Palma Grup ini akan dilakukan ke arah kegiatan korporasi. Sebab, dari perkara pertama sebelumnya, perusahaan milik Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, yakni total Rp 78,8 triliun.
Selain itu, kata Boyamin, vonis untuk membayar kerugian perekonomian negara justru telah dihapuskan oleh MA lewat putusan kasasinya. Oleh karena itu, perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group dapat dituntut kembali untuk membayar kerugian tersebut.
”Perusahaan Grup Duta Palma inikan bisa diminta pertanggungjawaban untuk kerugian perekonomian negara, sehingga tuntutan kerugian perekonomian negaranya diharapkan bisa dikabulkan,” kata Boyamin.
Di sisi lain, menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan tidak hanya berhenti pada pencarian alat bukti. Tetapi juga kemungkinan penerimaan suap oleh pejabat daerah.
Hal itu penting sebagai efek jera agar ke depan pejabat di daerah lebih hati-hati dalam menanggapi kemauan pengusaha ataupun perintah kepala daerah.
Sasar Pejabat Pusat
Boyamin juga berharap penyidik tidak hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga ke pejabat di pemerintah pusat. Sebab, kasus yang terkait dengan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit itu terjadi bertahun-tahun dan seolah tanpa ada pengawasan dari pemerintah pusat.
”Bagaimana kemudian dibiarkan menjadi kebun sawit selama puluhan tahun. Inikan sudah salah dari sisi pengawasan. Apakah ada dugaan suap atau tidak, ya, kami serahkan ke penyidik. Tapi, setidaknya kami minta penyidik agar melakukan pendalaman apakah ada dugaan keterlibatan oknum di pusat,” tutur Boyamin.
Mega Korupsi Kehutanan dan Sawit
Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman populer dengan nama megakorupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, Kejagung sempat menyebut angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp 103 triliun.
Belakangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut pada Jampidsus Kejagung menyebut kerugian negara sebesar Rp 84 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kebun sawit perusahaan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. Pembangunan kebun sawit itu diduga kuat berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi.
Kejagung telah menyita sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya. Termasuk objek kebun di Indragiri Hulu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apakah kebun kelapa sawit tersebut masih terus dipanen dan siapa yang menikmatinya.
Kejagung pernah menitipkan pengawasan kebun Duta Palma Grup di Inhu ke PTP Nusantara V.
Namun sejauh ini tidak diketahui dengan pasti bagaimana nasib aset-aset yang sudah disita oleh Kejagung tersebut. Termasuk hasil dari pengelolaan kebun sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Surya Dumai Grup, sejak perkara ini bergulir tahun lalu. (*)