DPRD Kepulauan Meranti Setujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban APBD 2022.
Rapat Paripurna Pertama masa persidangan ketiga tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Selasa (22/8/2023) siang.
Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan rapat yang dilaksanakan tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok yaitu Laporan Banggar dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kepulauan Meranti tahun 2022.
Selanjutnya juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi SE, MI.kom mengatakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun dilaksanakan merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Disebutkan, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dibahas oleh Banggar. Hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019. Dimana Banggar membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara teknis yang dilakukan bersama eksekutif dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam Ranperda realisasi APBD tahun 2022 dijelaskan, pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93.063.901.444, Dana Transfer dan Dana Perimbangan sebesar Rp 792.912.380.359, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp 88.309.772.000, Pendapatan Transfer antar daerah Rp 90.839.761.452 dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 0. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp 1.065.125.815.255.
Sementara itu belanja yang terdiri dari belanja operasi diantaranya Belanja Pegawai sebesar Rp 349.233.000.074, Belanja barang dan jasa sebesar Rp 349.298.506.828, Belanja Hibah sebesar Rp 35.708.541.844 dan Bantuan Sosial, sebesar Rp 22.426.969.916 sehingga jumlah Belanja Operasi, sebesar Rp 756.734.028.283.
Untuk Belanja Modal yang terdiri dari
Belanja Modal Tanah sebesar Rp 5.082.213.400, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 40.165.765.155, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp 24.225.848.121, Belanja Modal Jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp 174.766.906.955, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya sebesar Rp 1.950.345.259. Sehingga jumlah Belanja Modal sebesar Rp 246.191.078.890.
Untuk Belanja Tak terduga sebesar Rp 5.703.883.757, Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintahan kabupaten dan kota dan desa sebesar Rp 0.
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten dan Kota Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/kota ke Daerah Provinsi sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp 133.085.048.726. Sehingga total jumlah belanja dan transfer,sebesar Rp 1.141.714.039.656.
Untuk pembiayaan terdiri dari Penerimaan pembiayaan, antara lain Penerimaan Pembiayaan (Penggunaan Silpa) sebesar Rp 32.791.420.901, Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank Riau sebesar Rp 59.359.703.769 dan Penerimaan Pembiayaan lainnya sebesar Rp 0. Sehingga jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 92.151.124.670.
Pengeluaran pembiayaan antara lain ;
Penyertaan modal sebesar Rp 0, Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) sebesar Rp 3.350.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebesar Rp 0.
Sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.350.000.000.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 88.801.124.670 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 12.212.900.270.
Selanjutnya, bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi juga menyampaikan beberapa hal sebagai rekomendasi dan catatan Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain ;
Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang masih jauh dari target sesuai Perda APBD murni dan APBD Perubahan tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar estimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai dengan realita dan potensi yang ada. (adv)