Sekda Kuansing KRT Dedy Sambudi Beberkan Alasan Tak Hadir di Paripurna APBD 2024: Kami Sudah Layangkan Surat Permintaan Penjadwalan Ulang!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Dedy Sambudi membantah tudingan yang menyebut ketidakhadiran bupati dan seluruh pejabat Kuansing dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat (24/11/2023) kemarin tanpa keterangan yang jelas.
Dedy Sambudi merespon pernyataan Ketua DPRD Kuansing Adam di sejumlah media online yang menyatakan kalau bupati, sekda serta seluruh pejabat Kuansing absen tanpa keterangan yang jelas pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan RAPBD 2024 tersebut.
"Apa yang disampaikan Ketua DPRD Kuansing (Adam) itu tidak benar. Kita sudah mengirimkan surat balasan undangan perihal rapat paripurna ke DPRD. Isinya kita meminta penjadwalan ulang rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi," kata Sekda KRT Dedy Sambudi kepada SabangMerauke News, Sabtu (25/11/2024).
Menurutnya, surat permintaan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kuansing bernomor 011/SETDA-UM/2023. Surat itu dibuat untuk membalas surat DPRD Kuansing Nomor:170/DPRD-KS/PP/287/tanggal 24 November 2024.
Dedy menyebut alasan ketidakharan bupati dan pejabat Kuansing pada rapat paripurna karena belum adanya kesepakatan antara komisi-komisi di DPRD Kuansing dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing, termasuk juga dengan Badan Anggaran DPRD Kuansing terhadap pembahasan Rancangan APBD 2024.
Menurutnya, perubahan hasil pembahasan Rancangan APBD 2024 belum disertai berita acara hasil pembahasan RAPBD yang ditandatangani bersama oleh DPRD dengan TAPD Kuansing.
"Jadi atas dasar itu kita meminta DPRD untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2024," tegas Dedy. (KB-08/Roder)