Gantikan Muhammad Lutfi, Endang Nuryadi Dilantik Jadi Kepala Perwakilan OJK Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Endang Nuryadin telah resmi dilantik sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau, menggantikan Muhammad Lutfi sejak 1 November 2023. Sebelumnya, Endang menjabat Kepala OJK Provinsi Jambi.
Dalam pernyataannya, Endang menekankan pentingnya sinergi antara OJK dan media yang telah terjalin baik selama ini.
"Media itu sebagai penyeimbang, mitra dan agent of development, mengingat saat ini tugas-tugas OJK semakin banyak," ungkapnya, Senin (13/11/2023).
Penting untuk dicatat, bahwa peran OJK tidak hanya sebatas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, seperti bank, non-bank, dan pasar modal.
Saat ini, kata dia, tanggung jawab OJK bertambah dengan fokus pada perlindungan dan pengembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) agar dapat tumbuh secara optimal.
Endang Nuryadin juga menyampaikan harapannya terkait hubungan antara OJK dan media ke depannya. Ia berharap agar kerjasama yang baik ini dapat terus terjaga dan berkembang, memastikan informasi terkini dan akurat terkait dunia keuangan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dengan demikian, dilantiknya Endang Nuryadin sebagai Kepala OJK Provinsi Riau, membawa harapan akan peran yang semakin aktif dalam mengawasi, melindungi, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.
"Semoga sinergi antara OJK dan media dapat memberikan dampak positif bagi transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan di sektor keuangan," tukasnya.
Sepak Terjang
Berkecimpung di dunia perbankan selama sebelas tahun dan telah bekerja di berbagai bidang di dunia perbankan seperti marketing, analisa kredit, internasional banking dan lainnya, membuktikan kalau Endang bukanlah orang baru di dunia keuangan.
Endang Nuryadin menjadi Kepala OJK Provinsi Jambi sejak September 2017. Pada tahun 2021 lalu, Endang melanjutkan tugas di kota Bandung, provinsi Jawa Barat (Jabar). Endang juga dipercaya sebagai Peneliti Eksekutif Senior Grup Riset OJK Institut. (*)