Paman Gibran Absen Saat Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai membaca sumpah jabatan pada hari ini Senin (13/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Posisi Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dicopot dari jabatan ketua MK setelah dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pukul 10.10 WIB. Tampak hanya delapan hakim konstitusi yang menghadiri agenda ini. Sementara Anwar Usman tidak terlihat dalam ruang sidang. Belum ada penjelasan alasan ketidak hadiran paman Gibran tersebut saat pelantikan Suhartoyo.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Usai mengucapkan sumpah, Saldi kemudian menyerahkan pimpinan sidang kepada Suhartoyo.
“MK baru saja melewati krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk bahu-membahu dalam mengembalikan maruah MK," ujar Suhartoyo dalam pidatonya kemudian.
Dalam agenda tersebut, tampak hadir Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, dan Ketua KY Amzulian Rifai.
Selain itu, hadir pula Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Panitera MA Ridwan Mansyur, hingga Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri.
Sebelumnya Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwas Usman. Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Kamis 9 November 2023.
Pemilihan dilakukan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara nomor 90.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas. (*)