Berkas 3 Tersangka Kasus Kilang Pertamina Dumai Meledak Diserahkan ke Jaksa, Ini Pasal Pidana yang Dikenakan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai pada April lalu sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya ledakan dahsyat itu menyebabkan pekerjanya luka-luka.
Saat ini berkas proses penyidikan kasus ledakan KPI RU II Dumai, telah dirampungkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas perkara yang menyandung tiga tersangka ini diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya, baik aspek formil maupun materil.
"Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis.
Dikatakan Asep, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apabila dinyatakan sudah lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti ke JPU.
"Saat ini kita sedang menunggu bagaimana hasil penelitian berkas dari jaksa. Tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP," papar Asep.
Sebelumnya diketahui terdengar bunyi dentuman keras disertai getaran kuat berasal dari dalam Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina RU II Dumai, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 22.40 WIB lalu. Ledakan dan kebakaran tersebut menyebabkan lima pekerja mengalami luka-luka.
Kebakaran dan ledakan tersebut diduga kuat lantaran adanya kelalaian dalam proses perawatan. Penyebab kebocoran diduga lantaran korosi pada pipa penyalur hidrogen.
Dalam proses kerjanya, pipa yang telah diisolasi dengan kalsium silikit seharusnya dikunci agar meminimalisir masuknya air.
Kemudian ditetapkan tersangka berinisial W dan IR yang merupakan pegawai kontraktor dari perusahaan rekanan yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan ketebalan pipa.
Keduanya adalah pelaksana pekerjaan yang melakukan kegiatan pembongkaran di areal yang diduga bocor dan meledak itu.
Selain itu ditetapkan tersangka lain berinisial RH, yang merupakan pegawai dari Pertamina sendiri, dengan jabatan Junior Engineer II Stationery Inspection.(*)