Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Hotel Kuansing dan Langsung Ditahan, Ini Orangnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (9/11/2023). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni HY yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing masa tugas 2011-2013. Sementara satu tersangka lain yakni S, menjabat Kabag Pertanahan periode tahun 2009-2016.
Penetapan HY dan S sebagai tersangka dilakukan setelah pagi tadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Kejari Kuansing melakukan ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup," terang Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan pers tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis sore.
Tim penyidik Kejari Kuansing juga mengungkap, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp22.637.294.608. Dalam penyidikan ini, Kejari Kuansing mengusut dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai dari APBD Kuansing tahun 2013 dan 2014.
"Tim penyidik untuk sementara baru
menetapkan HY dan S sebagai tersangka," terang Nurhadi.
HY ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023. Sementara S ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023.
Nurhadi menjelaskan, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Teluk Kuantan dan dinyatakan sehat.
"Maka tim penyidik melakukan tindakan
penahanan terhadap kedua tersangka," katanya.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas lI Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 9 November 2023 hingga 28 November 2023.
"Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Alasan objektif penahanan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," terang Nurhadi.
Tersangka HY dan S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk
Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, ancaman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah memeriksa mantan Bupati Kuansing Sukarmis pada Selasa (7/08/2023) lalu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan pemanggilan Sukarmis. Ia menyebut pemeriksaan Sukarmis masih sebagai saksi dalam perkara pembangunan Hotel Kuansing yang sedang ditangani kejaksaan.
Sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Kejari Kuansing telah mengusut kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing sejak tahun 2020 lalu. Pengusutan dilakukan saat Kajari Kuansing saat itu dijabat oleh Hadiman yang kini bertugas sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat. (KB-04/Roder/R-03)