Modus Pura-pura Numpang, Residivis Begal di Rohil Kembali Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Residivis begal motor dan handphone milik remaja tanggung, inisial JR alias Ijef (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) dirumahnya, di Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban merupakan seorang remaja tanggung bernama Rahmad Fikri (15) yang beralamat di Jalan Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Dengan modus pura-pura menumpang di sepeda motor korban, JR kemudian melancarkan aksinya saat berada di Jalan Buntu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. menjelaskan mulanya laporan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko.
"Telah diamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa atau begal, diduga pelaku ini juga seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2017 dengan merampas hp korban dan mengancam korban dengan menggunakan celurit,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Dalam laporan korban, kejadiaan ini terjadi pada saat pelapor keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang hendak membeli voucher fisik di Pelabuhan Hulu. Setelah selesai, saat pelapor hendak pulang kerumah tiba-tiba datang terlapor menghampiri.
"Numpang abg Kesana, dekatnya,” kata pelapor sembari menirukan terlapor.
Tanpa berpikir panjang, pelapor membawa terlapor dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah sampai di Jalan Buntu tersebut terlapor langsung mematikan sepeda motor pelapor dan mengambil paksa kuncinya.
Tak sampai disitu, terlapor menyuruh pelapor turun dari sepeda motor. Kemudian terlapor juga memaksa meminta uang dengan mengancam menggunakan gunting.
Karena merasa terancam, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu. Tak puas dengan aksinya, terlapor mengambil hanphone merk Infinik Smart 7 milik pelapor disaku celana.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000.00. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas dan begal tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan Kepolisian lainya.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy H. Turnip langsung menuju rumah tersangka. Sesampainya disana, tersangka tampak sedang tidur.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap tersangka. JR mengakui perbuatannya, barang bukti kemudian diamankan pihak kepolisian.
Selanjutnya Unit reskrim Polsek Bangko mengamankan 1 helai baju kemeja lengan pendek warna merah yang digunakan pada saat melakukan curas.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri. (R-02)