KPK Periksa Komut Pertamina Ahok Saksi Kasus Korupsi, Ini Perkaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina 2011-2021.
Diketahui, Ahok sudah tiba di Kantor KPK hari ini, Selasa (7/11/2023).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," sambungnya.
Sementara, PT Pertamina (Persero) buka suara soal langkah KPK memeriksa Komisaris Utama Perusahaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka menegaskan Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LPG. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan dalam proses itu, perusahaan memberi pendampingan hukum kepada Ahok.
"(Basuki Tjahaja Purnama) dipanggil sebagai saksi. Didampingi legal (dari Pertamina) iya," katanya.
"Bukan berarti didampingi masuk ke Kantor KPK, karena sendiri setahu saya. Yang lain juga demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa jajaran direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus LNG tersebut. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga telah hadir sebagai saksi.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Adapun Karen telah kalah dalam gugatan praperadilan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonannya, Kamis (2/11/2023).
Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, KPK selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengapresiasi amar putusan hakim.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/11/2023).
Lembaga antirasuah telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. (*)