Menteri dan Wamen Jadi Tim Pemenangan Pemilu 2024 Tapi Tak Ambil Cuti, Ini Kata Pengamat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Fenomena menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin mulai dipertanyakan keprofesionalannya.
Pasalnya, para menteri dan wamen itu masih menjabat sebagai menteri, tetapi namanya sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperebutkan kursi di DPR RI.
Seharusnya, para menteri dan wamen yang menjadi tim sukses bahkan calon legislatif di Pemilu 2024 diwajibkan untuk cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye. Kewajiban itu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti."
Hal ini dilakukan tentunya dengan menimbang kewenangan jabatan dan fasilitas negara yang masih dimiliki para petahana. Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau Adlin Sambuaga menuturkan para menteri dan wamen yang tergabung dalam DCT diharapakan segera mengajukan permohonan cuti terlebih dahulu.
"Bagi menteri atau wamen yang sudah terdaftar sebagai DCT, sebaiknya mengajukan cuti kepada Presiden,"ungkapnya,"
Adlin Sambuaga juga menerangkan bahwa disatu sisi pengambilan cuti dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan jabatan dan pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye.
Sementara dari perspektif petahana, ia menerangkan agar bisa fokus juga memenangkan calon tertentu atau pun memenangkan diri sendiri pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang, menteri dan wamen diminta fokus. Jika tidak fokus dan turun lapangan menjumpai masyarakat, tentu masyarakat tidak akan mengenal yang bersangkutan.
“Sehingga berujung sedikitnya masyarakat yang akan memilih, karena sosialisasi yang dilakukan tidak optimal," tutupnya. (KB-09/Malik)