Dakwaan Jaksa Tak Cermat, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Bebaskan Terdakwa Korupsi Eks Ketua KPU Bengkalis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru membebaskan eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dari segala dakwaan korupsi. Majelis hakim dalam putusan sela pada persidangan Kamis (26/10/2023) menyebut kalau dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat.
Pembacaan sidang putusan sela ini disampaikan ketua majelis hakim Yuli Artha Pujayotama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Menurut majelis hakim, jaksa penuntut tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Hal tersebut menurut majelis hakim, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara," ujar Yuli.
Atas putusan sela yang membebaskan Fadhillah Al Mausuly tersebut, jaksa penuntut Tomi Jefisa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut dalam surat dakwaannya menilai perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama dengan sejumlah anak buahnya, seperti Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis. Selain itu, perkara ini juga menyeret Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM. Masing-
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021. Awalnya, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut dakwaan jaksa, anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa, di antaranya adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.
Berikutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan, tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum, sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp 192.570.900.
Selain itu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp 83.892.216.
Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp 54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.
Pada Agustus 2023 lalu, Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42), sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada 2020.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo menjelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 03 Agustus 2021.
Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4.409.491.879, dan sudah dikembalikan ke kas daerah Bengkalis. (*)