Kejari Kepulauan Meranti Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Senilai Rp 2,1 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika senilai Rp2,1 miliar.
Pengusutan kasus ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.
"Benar, sudah penyidikan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Madona Rasdy SH, Rabu (25/10/2023).
Akan ada 5 saksi yang diagendakan untuk dipanggil dan diperiksa. Dan salah satunya adalah kontraktor pelaksana.
"Itu (kontraktor) belum. Dia termasuk saksi yang belum diperiksa dan pasti dipanggil," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Solok, Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Mengenai kerugian keuangan negara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Meranti.
"Berkoordinasi sudah. Dalam waktu dekat kita akan menyurati Inspektorat Kepulauan Meranti untuk permintaan audit PKN (penghitungan kerugian negara)," tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, melakukan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi.
Dalam perjalanannya, CV Bintang Bersegi ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ada dugaan bahwa proyek itu bermasalah, karena SPj pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan dan juga karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri, namun bekerjasama dengan beberapa petani yang punya penangkaran.
Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikasi.
Tidak sampai di situ, bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut, nyatanya tidak sampai dibagikan program bantuannya kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. (R-01)