Keterlibatan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS 4G Kominfo Segera Diusut, Apa Perannya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu mengambil fakta persidangan untuk melanjutkan pengusutan aliran dana hasil skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut ke mana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini," ujar Febrie, Rabu (25/10/2023).
Sejauh ini sudah ada sejumlah nama yang diungkap dalam persidangan dan diduga turut menerima aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, Febrie mengaku belum dapat memastikan lebih jauh apakah inisial AQ yang disebut dalam persidangan memang merupakan pejabat di BPK.
Namun begitu, sosok inisial nama tersebut diduga memang memiliki keterkaitannya dengan tersangka Sadikin Rusli, perantara uang Rp40 miliar dari tersangka Windy Purnama untuk pihak BPK.
Dalam persidangan, Windi sempat mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Sadikin merupakan pihak uang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di BPK.
"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo.
Kesimpulan tersebut didapat lantaran penyidik tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar saat proses penangkapan Sadikin dan penggeledahan di rumahnya.
Menurut Prabowo, uang yang diduga diterima Sadikin telah berpindah tangan alias mengalir ke pihak lain yaitu Achsanul Qosasi. (*)