Dilaksanakan Hari ini, Ketua MK Akan Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini. Ketua MK Anwar Usman akan menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan tersebut.
"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Selain itu, delapan Hakim Konsitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.
"Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ujarnya.
Makamah Konstitusi (MK) diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023), apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK. (*)