Peran Sadikin Rusli yang Diduga Dapat Rp 40 Miliar di Kasus BTS Kominfo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sadikin Rusli disebut-sebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli, pada Minggu (15/10/2023).
Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Keluruhan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin Rusli.
“Setelah dilakukan penangkapan, dan serangkaian penggeledahan penyidik kejaksaan menetapkan SR sebagai tersangka. Dan selanjutnya terhadap SR dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung (di Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Sementara, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya. Sadikin yang disebut terdakwa IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windy Purnama) sebagai BPK,” begitu kata Prabowo, Minggu (15/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, tim penyidik, pun menggelendang Sadikin Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung di Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan terhadap Sadikin Rusli dilakukan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, Sadikin Rusli adalah pihak yang disebut oleh terdakwa IH dan tersangka WP di pengadilan ada menerima uang Rp 40 miliar.
Pemberian uang tersebut, dikatakan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
Uang tersebut, kata Kuntadi diduga bersumber dari kejahatan korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI. Kemudian diserahkan untuk melakukan persekongkolan jahat menutup pengungkapan hukum korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
“Peran tersangka SR ini, yaitu sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan berupa uang sebesar Rp 40 miliar, yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa IH melalui tersangka WP,” begitu kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)