SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      15/06/2026  ❘  09:43 WIB
    • Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      15/06/2026  ❘  08:58 WIB
    • Juru Parkir Ditangkap Usai Gelapkan Dana Infak Pembangunan Masjid

      Juru Parkir Ditangkap Usai Gelapkan Dana Infak Pembangunan Masjid

      14/06/2026  ❘  22:03 WIB
    • Video Viral! Pencuri Kabel Lampu Jalan Ajak Anggota Brimob Duel di Jalanan

      Video Viral! Pencuri Kabel Lampu Jalan Ajak Anggota Brimob Duel di Jalanan

      14/06/2026  ❘  10:50 WIB
  • Nasional
    • Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      15/06/2026  ❘  13:13 WIB
    • Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

      Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

      15/06/2026  ❘  13:11 WIB
    • Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Ungkap Tiga Pertimbangan Penting

      Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Ungkap Tiga Pertimbangan Penting

      15/06/2026  ❘  13:09 WIB
    • Ribuan Warga Selatpanjang Semarakkan Pawai 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Serukan Persatuan dan Tolak Fitnah

      Ribuan Warga Selatpanjang Semarakkan Pawai 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Serukan Persatuan dan Tolak Fitnah

      15/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • Ekonomi
    • Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      15/06/2026  ❘  11:23 WIB
    • Dolar AS Tumbang Pagi Ini, Rupiah Mendadak Perkasa!

      Dolar AS Tumbang Pagi Ini, Rupiah Mendadak Perkasa!

      15/06/2026  ❘  09:36 WIB
    • Pasar Saham Indonesia Dibuka Positif di Tengah Sentimen Global

      Pasar Saham Indonesia Dibuka Positif di Tengah Sentimen Global

      15/06/2026  ❘  09:30 WIB
    • Harga Minyak Dunia Ambruk 4%, Trump Umumkan Kesepakatan Damai AS-Iran

      Harga Minyak Dunia Ambruk 4%, Trump Umumkan Kesepakatan Damai AS-Iran

      15/06/2026  ❘  08:42 WIB
  • Politik
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
    • PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      14/06/2026  ❘  08:26 WIB
    • Panas! PDIP Tegaskan Jokowi Dipecat Desember 2024, Sindir Keras Gabung PSI

      Panas! PDIP Tegaskan Jokowi Dipecat Desember 2024, Sindir Keras Gabung PSI

      14/06/2026  ❘  08:21 WIB
  • Hukrim
    • Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      15/06/2026  ❘  15:00 WIB
    • Laporan terhadap Wali Kota Dumai Mulai Diselidiki, Polda Riau Turun Beri Asistensi

      Laporan terhadap Wali Kota Dumai Mulai Diselidiki, Polda Riau Turun Beri Asistensi

      15/06/2026  ❘  14:01 WIB
    • Lima Tersangka Diciduk, Pencurian Perlengkapan Klenteng Senilai Rp150 Juta di Riau Terbongkar

      Lima Tersangka Diciduk, Pencurian Perlengkapan Klenteng Senilai Rp150 Juta di Riau Terbongkar

      15/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • Kotak Rokok Ungu Membuka Jalan, Dua Wanita Diamankan dalam Kasus Sabu di Inhu

      Kotak Rokok Ungu Membuka Jalan, Dua Wanita Diamankan dalam Kasus Sabu di Inhu

      15/06/2026  ❘  10:42 WIB
  • Umum
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      14/06/2026  ❘  11:06 WIB
    • Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      14/06/2026  ❘  07:34 WIB
  • Riau
    • Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

      Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

      15/06/2026  ❘  11:30 WIB
    • Siak dan Kampar Membara di Peta Satelit, BMKG Temukan Puluhan Hotspot

      Siak dan Kampar Membara di Peta Satelit, BMKG Temukan Puluhan Hotspot

      15/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • BMKG Bongkar Pola Cuaca Riau Hari Ini, Sejumlah Daerah Wajib Waspada

      BMKG Bongkar Pola Cuaca Riau Hari Ini, Sejumlah Daerah Wajib Waspada

      15/06/2026  ❘  08:16 WIB
    • DPRD Riau Kembali Gulirkan Wacana Perda LGBT, Dinilai Mendesak Karena Mulai Tampil Terbuka

      DPRD Riau Kembali Gulirkan Wacana Perda LGBT, Dinilai Mendesak Karena Mulai Tampil Terbuka

      14/06/2026  ❘  20:07 WIB
  • Sport
    • Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      15/06/2026  ❘  14:43 WIB
    • Kevin De Bruyne vs Mohamed Salah, Pertarungan Bintang yang Bisa Mengubah Segalanya

      Kevin De Bruyne vs Mohamed Salah, Pertarungan Bintang yang Bisa Mengubah Segalanya

      15/06/2026  ❘  14:31 WIB
    • Swedia Mengamuk di Monterrey, Tunisia Dibuat Tak Berkutik dalam Hujan Lima Gol

      Swedia Mengamuk di Monterrey, Tunisia Dibuat Tak Berkutik dalam Hujan Lima Gol

      15/06/2026  ❘  11:15 WIB
    • Spanyol Wajib Waspada! Debutan Afrika Ini Bertekat Ukir Sejarah

      Spanyol Wajib Waspada! Debutan Afrika Ini Bertekat Ukir Sejarah

      15/06/2026  ❘  09:11 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      14/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis, Pejabat BUMN dan Petrus Edy Susanto Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Raya Desmawanto 02/02/2022  ❘  13:59 WIB • Hukrim
Bagikan :
Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis, Pejabat BUMN dan Petrus Edy Susanto Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Sidang kasus korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Rabu (2/2/2022). Foto: Raya Desmawanto

SabangMerauke News, Pekanbaru - Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis didakwa merugikan negara sebesar Rp 59,6 miliar, Rabu (2/2/2022). Keduanya yakni I Ketut Suarbawa yang merupakan Manajer Wilayah 2 (Propinsi Riau, Kepri dan Sumatra Barat) PT Wijaya Karya dan pengusaha konstruksi, Petrus Edy Susanto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK mengungkap keterlibatan sejumlah pihak terungkap, mulai dari jajaran pejabat Pemkab Bengkalis, pengusaha dan bos BUMN Wijaya Karya ikut dalam siasat kongkalikong proyek. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim diketuai, Dr Dahlan SH, MH.

Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan dengan pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Adapun kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp 59,6 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bengkalis dan kontraktor.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang kemudian dilanjutkan  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hanya saja, penasihat hukum Petrus Edy Susanto keberatan dengan dilanjutkannya agenda pemeriksaan saksi.

"Izin, kami tidak bisa mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena kami belum mempersiapkan diri dan kami tidak tahu siapa-siapa saja yang dijadikan saksi hari ini," kata Eva Nora, penasihat hukum Petrus Edy Susanto.

Hingga sidang di skor untuk makan siang, tim penasihat hukum Petrus tetap bersikukuh dengan sikapnya tidak mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi. Ketua majelis hakim, Dahlan pun tak mempersoalkan sikap kuasa hukum Petrus tersebut. Ia mempersilahkan Eva Nora cs keluar dari ruangan, karena sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa I Ketut Suarbawa.

BERITA TERKAIT:  Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Sita Rp 36 Miliar dari Tersangka Petrus Edy Susanto

Dugaan kasus korupsi ini terjadi mulai proses penentuan perusahaan pemenang tender, pelaksanaan hingga pengawasan serta evaluasi proyek yang menelan anggaran mencapai Rp 395,4 miliar.

BACA JUGA:  Ationg dan Dani Murdoko Dilaporkan ke Polda Terkait Kebun Sawit Diduga Dalam Kawasan Hutan di Kuansing, Sebelumnya Sudah Digugat Perdata

Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis adalah 1 dari 6 proyek jalan yang ditetapkan oleh Bupati Bengkalis saat itu dijabat Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah pada akhir 2012 lalu.

BERITA TERKAIT:  Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Rugikan Negara Rp 59 Miliar, Ini Aliran Uang Haramnya

Seorang pengusaha konstruksi bernama Petrus Edy Susanto berminat untuk menggarap proyek itu. Namun lantaran perusahaan miliknya yakni PT Cemerlang Samudera Kotrindo masuk dalam daftar perusahaan bermasalah (blacklist) di Pemkab Bengkalis, Petrus pun mencari akal. Ia mengontak rekannya Muhamad Saleh Pane yang memiliki perusahaan PT Sumatera Indah Indonesia (Sumindo) untuk meminjam bendera perusahaan. Tapi, ternyata kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang.

Petrus kembali mencari jalan. Ia menghubungi koleganya, Bambang Saptadi yang merupakan Manajer Wilayah 1 (Propinsi Aceh-Sumatra Utara) PT Wijaya Karya (PT Wika). Petrus ingin agar dirinya dikenalkan dengan I Ketut Suarbawa yang menjabat Manajer Wilayah 2 (Propinsi Riau, Kepri dan Sumatra Barat) PT Wika.

BERITA TERKAIT:  3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 59,6 Miliar

Petrus dan Ketut pun bertemu. Keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama atau joint operation mengikuti lelang proyek tersebut. Sebelumnya, Petrus dikabarkan pernah juga bekerja sama dengan PT Wika menggarap proyek lain sebagai sub kontraktor dan joint operation.

Hingga akhirnya, Petrus dan Ketut menugaskan Firjan Taufa alias Topan yang merupakan staf pemasaran PT Wika melakukan lobi ke Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Lewat perantaraan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, pertemuan antara Firjan Taufa dengan Herliyan pun digelar di Hotel Menara Peninsula Jakarta. Di hotel megah itu pula pada saat bersamaan, sejumlah perusahaan kontraktor yang menggarap 5 proyek multiyears lainnya disebut bertemu dengan Herliyan Saleh.

"Pada pertemuan tersebut para perwakilan kontraktor menyepakati adanya komitmen pemberian fee yang akan diserahkan kepada Ribut Susanto," tulis KPK dalam ringkasan dakwaan terhadap Petrus Edy Susanto.

Ribut Susanto adalah orang dekat Herliyan Saleh. Ia dikenal sebagai lingkaran inti tim sukses Herliyan saat memenangkan Pilkada Bengkalis tahun 2010 lalu.

Pada tanggal 31 Desember 2012, PT Wika dengan PT Sumindo menandatangani Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO). KSO diteken oleh Ketut mewakili PT Wika dan Muhammad Saleh Pane dari PT Sumindo. Disepakati pula pembagian proporsi pekerjaan, sharing modal dan sharing keuntungan. Yakni sebesar 51% untuk PT Wika dan sebesar 49% untuk PT Sumindo.

PT Wika-Sumindo (Joint Operation) pun mempersiapkan dokumen prakualifikasi yang antara lain terdiri daftar riwayat hidup dan sertifikat keahlian personil inti. KPK menduga dokumen itu direkayasa karena nama-nama personil yang dicantumkan tidak terdaftar pada Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu terdapat sejumlah dukungan dari perusahaan lain (supplier) yang juga diduga direkayasa karena perusahaan yang dicantumkan tidak pernah memberikan pernyataan dukungan kepada PT Wika-Sumindo. Firjan lantas memasukkan dokumen penawaran prakualifikasi tersebut pada website LPSE Bengkalis.

Di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Dinas PUPR Bengkalis yang diketuai Syarifuddin alias H. Katan bersama anak buahnya Adi Zulhami dan Syamsul Anwar melakukan tahapan proses lelang. Mereka menggelar pembuktian lapangan dengan mengecek kebenaran atas daftar peralatan yang dimiliki PT Wika-Sumind, baik yang berada di Jakarta, Jawa Barat, Pekanbaru, Medan, Lampung, dan Palembang.

"Biaya akomodasi (tiket pesawat, hotel dan makan) Pokja 1 ULP ditanggung oleh pihak PT Wika-Sumindo. Pada saat pengecekan ternyata PT Wika-Sumindo yang diwakili Firjan Taufa hanya dapat menunjukkan sebagian alat, namun dinyatakan lengkap oleh Pokja 1 ULP dalam berita acara pembuktian lapangan," tulis KPK dalam ringkasan dakwaannya.

 

Penyidik KPK menilai adanya rekayasa dokumen. Dengan ketidaklengkapan tersebut, seharusnya PT Wika-Sumindo JO dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi. Namun sebaliknya, Pokja 1 ULP yang diwakili Syarifuddin justru menandatangani berita acara hasil evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian tanggal 26 Maret 2013. Isinya menyatakan PT Wika-Sumindo lulus tahap prakualifikasi dan berhak melanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran.

Langkah lanjutan mengajukan penawaran pun ditempuh. Ketut selaku pemegang kuasa PT Wika-Sumindo menawar dengan harga Rp 395,4 miliar. Atas penawaran tersebut, Pokja 1 ULP melakukan evaluasi teknis dan mengusulkan PT Wika-Sumindo sebagai calon pemenang. Pada 1 Juli 2013, PT Wika-Sumindo ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis oleh Kepala Dinas PUPR, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat perjanjian kontrak diteken pada 28 Oktober 2013 dengan jangka waktu pelaksanaan 780 hari kalender (pekerjaan harus selesai pada tanggal 16 Desember 2015).

Untuk pengawasan proyek tersebut, M Nasir menunjuk Tirtha Adhi Kazmi sebagai PPTK dan sejumlah pengawas lapangan dari Dinas PUPR Bengkalis yakni Adha Zulfan, Bukri, Suhaimi dan Jumadi. Selain itu juga ditunjuk juga PT Binatama Wirawredha Konsultan sebagai konsultan pengawas pekerjaan proyek jalan. 

KPK mengendus adanya perubahan struktur organisasi PT Wika-Sumindo. Formasinya yakni Dewan Direksi yang dijabat oleh Adhyaksa mewakili PT Wika dan Petrus Edy dari unsur PT Sumindo. Sementara susunan Komite Management terdiri dari I Ketut Suarbawa (PT Wika) dan Agus Lita dari PT Sumindo. Project Manager dipegang oleh Didiet Hadianto dari PT Wika.

Selain itu terjadi pula perubahan proporsi pembagian keuntungan menjadi sebesar 40% untuk PT Wika dan sebesar 60% untuk PT Sumindo.

"Karena terdakwa (Petrus Edy Susanto, red) mengajak Haryadi alias Ayong bergabung dalam pekerjaan proyek tersebut. Adanya perubahan struktur tersebut tidak dilaporkan kepada M. Nasir selaku PPK," tulis KPK dalam ringkasan dakwaan.

KPK dalam penyidikannya menduga Tirtha Adhi Kazmi yang menjadi PPTK proyek tidak melakukan perhitungan detail pekerjaan yang terpasang sehingga terdapat ketidaksesuaian realisasi pekerjaan bahkan terjadi deviasi atau keterlambatan progress pekerjaan yang sudah masuk pada tahap kontrak kritis.

 

Dalam rangka mengatasi keterlambatan tersebut, PT Wika-Sumindo yang diwakili Didiet Hadianto mengajukan sampai 4 kali permohonan perubahan (addendum) kontrak.  Semua addendum tersebut disetujui oleh Tirtha dan M Nasir.

KPK juga menengarai realisasi pekerjaan PT Wika-Sumindo atas proyek jalan tersebut berdasarkan dimensi dan spesifikasi yang terpasang, ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

"Sehingga realisasi volume pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pembayaran atau terdapat selisih yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 59, 6 miliar berdasarma  hasil audit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tulis KPK.

KPK dalam ringkasan dakwaannya menyebut Petrus Edy Susanto bersama-sama dengan M. NASIR selaku Kepala Dinas PUPR merangkap PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK dan bersama-sama dengan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya, Firjan Taufa alias Topan selaku staf pemasaran PT Wijaya Karya serta Didiet Hadianto diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. (*)

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Proyek Jalan Lingkar Pulau BengkalisKorupsi Proyek Jalan Lingkar BengkalisKPKSabangMeraukeNews.co

BERITA TERKAIT :

  • Harga Sawit Plasma di Riau Naik Rp 3.621 Per Kilogram

    Harga Sawit Plasma di Riau Naik Rp 3.621 Per Kilogram

    Ekonomi •
    02/02/2022 ❘ 11:57 WIB
  • Kajati Sambut Kedatangan DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang yang Ditangkap di Surakarta

    Kajati Sambut Kedatangan DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang yang Ditangkap di Surakarta

    Nasional •
    02/02/2022 ❘ 11:40 WIB
  • Jangan Sombong Punya Istri 2, Pria Ini Miliki 8 Istri Akur-akur Aja

    Jangan Sombong Punya Istri 2, Pria Ini Miliki 8 Istri Akur-akur Aja

    Nasional •
    02/02/2022 ❘ 11:30 WIB
  • Beredar Daftar Kepala Cabang Bank Riau Kepri Diduga Penerima Suap Fee Ilegal dari Broker PT GRM

    Beredar Daftar Kepala Cabang Bank Riau Kepri Diduga Penerima Suap Fee Ilegal dari Broker PT GRM

    Ekonomi •
    02/02/2022 ❘ 11:25 WIB
  • Beda Perlakuan Polisi Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan, Kok Bisa?

    Beda Perlakuan Polisi Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan, Kok Bisa?

    Nasional •
    02/02/2022 ❘ 11:19 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan