Beredar Daftar Kepala Cabang Bank Riau Kepri Diduga Penerima Suap Fee Ilegal dari Broker PT GRM
SabangMerauke News, Pekanbaru - Di tengah mandegnya penanganan lanjutan kasus dugaan suap fee ilegal asuransi kredit di Bank Riau Kepri (BRK), beredar daftar nama diduga penerima fee dari broker PT Global Risk Management (GRM). Daftar nama tersebut disusun dalam bentuk tabel berisi nama- nama sejumlah kepala operasional BRK di wilayah Riau Daratan. Diduga kuat, masih ada lagi daftar nama penerima fee ilegal untuk wilayah Kepulauan Riau.
SabangMerauke News menerima daftar nama tersebut dari sumber yang tak bersedia disebutkan namanya. Data tersebut diduga kuat juga sudah dipegang oleh Polda Riau, saat pengusutan jilid pertama kasus ini yang menjadikan 3 kepala cabang/ cabang pembantu BRK sebagai pesakitan.
BERITA TERKAIT: Gubernur Syamsuar Dinilai Tak Serius Benahi Masalah Krusial di Bank Riau Kepri: Skandal Fee Ilegal dari Broker GRM Terkesan Dibiarkan!
Dalam persidangan tiga terdakwa, seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang diperiksa oleh hakim mengakui kalau pihaknya memang mendapatkan data soal distribusi produksi premi asuransi kredit BRK dari PT GRM. Berdasarkan produksi premi tersebut, maka kepala cabang BRK menerima fee ilegal sebesar 10 persen. Uang dikirim rutin tiap akhir bulan.
BERITA TERKAIT: Lapor Pak Kapolda! Skandal Berjamaah Dugaan Suap Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari Broker GRM Belum Tuntas, Tolong Diselesaikan
Data daftar nama diduga penerima suap fee ilegal dari PT Global Risk Management (GRM) tersebut mencantumkan nama-nama kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK. Ada sebanyak 12 kantor cabang, 21 kantor cabang pembantu dan 5 kedai BRK.
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Diminta Ambil Alih Proses Hukum Skandal Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Pakar Pidana: Usut Dugaan Tipikor!
Adapun 12 kantor cabang BRK tersebut yakni cabang Pekanbaru, Dumai, Selatpanjang, Tembilahan, Siak Sri Indrapura, Pasir Pangaraian, Teluk Kuantan, Bagan Siapiapi, Bangkinang, Air Molek, Pangkalan Kerinci dan Bengkalis.
Sementara 21 kantor cabang pembantu (capem) yakni Kandis, Lubuk Dalam, Dayun, Sungai Apit, Ujung Batu, Dalu-dalu, Sungai Guntung, Kota Baru dan Teluk Belitung Merbau.
BERITA TERKAIT: 'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!
Juga kantor cabang pembantu Rumbai, Senapelan, Jalan Riau, Ahmad Yani, Tuanku Tambusai, Sorek, Belilas, Duri, Sei Pakning, Flamboyan dan Petapahan.
Sementara data kedai BRK yakni Tanjung Samak, Pasar Peranap, Muara Lembu, Dayun dan Sungai Apit.
Adapun berdasarkan data tersebut nama-nama kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK secara inisial yakni Ma, Wn, Kr, By, Ir, Pt, Kn, Yr, Sh, Ef, Mr, Ms, Mn, Ng, Hr, Br.
BERITA TERKAIT: Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong
Juga ada nama inisial Ir, Al, Rm, Mj, Ad, Ta, Tw, Zr, Ag, Sr, Ef, Ki, Ju, Ya, Wd, Hf, Sl, Jd, Ar dan Fy.
Diduga kuat, hingga saat ini sejumlah nama tersebut masih menduduki posisi dan bahkan ada yang naik jabatan.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi pihak BRK melalui Kabag Humas, Dwi ikhwal langkah apa yang sudah dilakukan oleh manajemen BRK terhadap pihak-pihak yang diduga telah menerima aliran fee ilegal tersebut. Namun, Dwi tidak membalasnya meski pesan konfirmasi telah dibacanya.
Dalam kasus fee ilegal asuransi tersebut, tiga mantan kepala cabang BRK yakni Hefrizal, Mayjafri dan Nur Cahya Agung telah dijatuhkan vonis bersalah hukuman 2,5 penjara.
Sementara itu, kalangan aktivis hukum meminta agar Kapolda Riau, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuntaskan kasus skandal berjamaah dugaan suap fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) dari broker PT Global Risk Management (GRM).
Fakta-fakta persidangan mengungkap terang benderang bahwa pemberian fee ilegal secara berkelanjutan tersebut, tidak hanya diterima oleh 3 kepala cabang/ cabang pembantu BRK. Namun, seluruh kepala cabang dan pemimpin operasional BRK yang menjadi mitra PT GRM saat itu juga mendapatkannya.
"Kepada Yang Terhormat, Pak Kapolda Riau diharapkan memberi atensi dalam penuntasan kasus ini. Kami percaya Bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal akan bisa menuntaskannya, agar tidak menjadi ganjalan dan opini negatif terhadap penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan. Ini akan menjadi prestasi Pak Jenderal di awal menjabat sebagai Kapolda Riau," kata aktivis Rumah Keadilan Riau, Charles Christian SH kepada SabangMerauke News, Sabtu (29/1/2022).
Charles menjelaskan, fakta persidangan dan putusan terhadap tiga mantan kepala cabang BRK yang sudah divonis menjadi petunjuk berharga yang harusnya ditindaklanjuti. Menurutnya, penghukuman kepada ketiga terdakwa menjadi tidak adil manakala puluhan aktor-aktor lain yang diduga kuat menerima aliran fee ilegal masih bebas dan tetap menjabat di BRK.
"Kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi perbankan, apalagi BUMD yakni Bank Riau Kepri. Kami berharap Pak Kapolda Riau bisa mengusut tuntas keterlibatan orang-orang yang menerima dan pihak-pihak terkait," kata Charles yang aktif di LBH Visi Keadilan Nusantara ini.
Bank Riau Kepri (BRK) diguncang skandal fee ilegal asuransi kredit dari broker PT Global Risk Management (GRM) tahun lalu. Tiga orang mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK telah divonis bersalah oleh hakim PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam kasus penerimaan fee asuransi kredit secara ilegal dan berkelanjutan dari broker PT Global Risk Management (GRM). Ketiganya telah divonis 2,5 tahun penjara. Namun, kasus skandal ini sepi dari pemberitaan media yang mengklaim sebagai media mainstraim di Riau dan nasionalm
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hefrizal yang merupakan mantan kepala cabang pembantu BRK Senapelan dan juga mantan kepala cabang BRK Taluk Kuantan. Kemudian terdakwa Mayjafri yang merupakan mantan kepala cabang BRK Tembilahan serta Nur Cahya Agung Nugraha mantan kepala cabang pembantu BRK Bagan Batu, Rokan Hilir.
Ketiga terdakwa menerima uang fee secara ilegal secara rutin berkelanjutan tiap bulan dari Kepala Cabang PT GRM Perwakilan Riau, Dicky Vera Soebasdianto sejak 2018-2020 lalu. Jumlah fee berdasarkan produksi premi kantor cabang yakni 10 persen dari premi yang angkanya mencapai ratusan juta. Penyerahan uang dilakukan lewat nomor rekening yang dibuka oleh Dicky atas nama dirinya. Namun kartu ATM dan buku tabungan diserahkan Dicky kepada ketiga kepala cabang BRK tersebut.
Fakta persidangan yang lebih mengagetkan, ternyata pemberian fee ilegal tidak saja diterima oleh ketiga terdakwa. Dicky dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebut kalau seluruh kepala cabang yang menjadi mitra GRM telah menerima fee yang sama polanya dengan ketiga terdakwa. Jumlahnya mencapai 40 kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK di Riau dan Kepulauan Riau. Ada sekitar 50 orang pejabat operasional BRK yang diduga menerima dari GRM.
Seorang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau yang bersaksi di persidangan tak membantah keterangan Dicky tersebut. Seluruh data produksi asuransi kredit sudah dipegang penyidik yakni lewat sistem Smart Credit milik PT GRM. Hanya saja saat itu, sang penyidik mengaku kalau berkas 3 terdakwa yang masih lengkap sehingga naik ke penyidikan.
Kesaksian terdakwa juga menyebut kalau pemberian fee tidak saja dari GRM. Namun juga dari broker lain yang digandeng oleh BRK. Saat itu, BRK menggandeng 4 broker asuransi, termasuk GRM.
Adapun kerjasama dengan broker ini terjadi sejak Dirut BRK dijabat oleh Irvan Gustari dan berlanjut di era dirut BRK yang menjabat saat ini, Andi Buchari. Pengikatan kerja sama antara BRK dengan PT GRM diteken oleh Irvan Gustari dan Dirut PT GRM, Rinaldi Anwar Buyung.
Rinaldi Anwar Buyung sudah diperiksa di pengadilan. Ia membantah kalau pemberian fee sebagai kebijakan perusahaan dan menuduh pemberian uang sebagai inisitif dari Dicky.
Namun bantahan tersebut tidak berkesesuaian dengan adanya surat perjanjian antara Rinaldi dan Dicky soal pemberian uang yang disebut sebagai 'fee marketing' kepada kepala cabang BRK yang menjadi mitra GRM. Dicky menegaskan kalau bosnya Rinaldi tahu dan menyetujui pemberian secara ilegal uang itu.
Ironisnya, meski sudah menyebabkan 3 kepala cabang BRK dipenjara, namun pihak BRK masih menggunakan PT GRM sebagai mitra broker asuransi kredit. Bahkan, pada 1 Oktober 2021 lalu, PT GRM ditunjuk oleh BRK sebagai broker tunggal, menyisihkan 3 broker lainnya.
Hal itu diketahui dari surat yang diteken Kepala Divisi Konsumer BRK, Imran pada 27 September 2021 lalu ditujukan kepada seluruh kepala cabang BRK. Imran sendiri merupakan mantan kepala cabang BRK Bangkinang, Kampar.
Pihak BRK sejak kasus ini terungkap tidak pernah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang dugaan penyimpangan sistemik dalam tata kelola asuransi kredit di bank plat merah ini.
Kasus ini sejak awal disidik oleh Polda Riau saat Kapolda dijabat oleh Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi yang sudah pindah menjadi Asisten Operasional Kapolri. Penyidikan menggunakan pasal kejahatan tindak pidana perbankan, meski dalam persidangan saksi ahli menyebut kuat dugaan perbuatan tersebut merupakan suap atau gratifikasi (tipikor). (*)