Kajati Sambut Kedatangan DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang yang Ditangkap di Surakarta
SabangMerauke News, Pekanbaru - Emrizal telah berada di Kota Pekanbaru. Usai diamankan di Jawa Tengah, Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang itu langsung diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Emrizal diketahui lebih 3 kali mangkir dari panggilan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga akhirnya pria 51 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Emrizal diamankan saat berada di kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kemudian yang bersangkutan dibawa menuju Jakarta dan diserahterimakan kepada Tim Penyidik Pidsus dan Inteljen Kejati Riau, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Kegiatan itu dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada pukul 07.00 WIB, dengan menggunakan pesawat udara, Emrizal langsung dibawa menuju Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, Emrizal yang dikawal ketat tim gabungan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jaja Subagja, Wakil Kajati (Wakajati), Hutama Wisnu, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Pidsus Tri Joko. Kajati langsung menghampiri Emrizal. Kepadanya, Kajati menanyakan alasan mangkir memenuhi panggilan penyidik.
"Kemana saja, Pak? Dipanggil-panggil tidak mau datang," tanya Kajati kepada Emrizal.
Mendapat pertanyaan itu, Emrizal hanya diam. Begitu juga saat awak media menanyakan hal yang sama kepadanya.
Kajati kemudian memberikan keterangan pers. Kepada wartawan, Kajati menyampaikan bahwa Emrizal merupakan salah satu saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara yang tengah disidik pihaknya. Yakni, dugaan korupsi pembangunan ruang Irna Tahap III di RSUD Bangkinang.
"Jadi yang bersangkutan masih saksi. Ini kita bawa dulu dia ke kantor (Kejati Riau) untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kajati.
"Setelah itu, nanti tim (Penyidik) yang menentukan langkah selanjutnya," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.
Selanjutnya, Emrizal digelandang menuju Kantor Kejati Riau. Di sana, dia langsung berhadapan dengan Tim Penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Usai diperiksa, status Emrizal berubah dari saksi menjadi tersangka. Penyematan status itu dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara.
"Benar. Sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa malam.
Selanjutnya, Emrizal dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Sekitar pukul 22.15 WIB, Emrizal yang telah mengenakan rompi tahanan warna oren, digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang itu.
Dalam waktu itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum. "Mudah-mudahan berkas perkaranya segera lengkap," pungkas Rizky Rahmatullah.
Dalam perkara ini, Emrizal menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang telah menyandang status yang sama.
Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Lalu, Surya Darmawan yang menyandang status tersangka pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu juga beberapa kali mangkir dan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022) mendatang.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperolehnilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (*)