Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Tersangka Jaringan Narkoba, 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang kurir narkoba berinisial M-R di rumahnya, di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati temuan sejumlah narkotiba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi menjadi barang bukti. Narkotika itu diamankan dari penggeledahan di sebuah rumah berada di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Polisi menemukan satu kilogram sabu dan seribu butir pil ekstasi berwarna hijau dan merah muda yang disimpan pelaku di dalam kasur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko menjelaskan, pelaku M-R, diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Kini si pemberi perintah telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran petugas.
"Tersangka M-R dijanjikan uang Rp 20 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, Sabtu (16/8/2023).
Pelaku terancam diancam pasal 112 juncto pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (KB-05/Wahyu)