Cuma Abdul Wahid yang Bicara RUU Provinsi Riau: Sisanya 17 Anggota DPR-DPD Mana, Diam Saja?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kinerja dan perhatian wakil rakyat Riau di Senayan dipertanyakan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Hal ini menyusul masuknya rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Riau ke Badan Legislasi DPR RI yang diusulkan Pemprov Riau 17 Maret 2021 lalu.
Jikalahari menilai hanya satu orang dari 17 anggota DPR dan DPD dapil Riau yang terlihat aktif dalam memperjuangkan RUU Provinsi Riau tersebut.
"Dari 17 anggota DPR dan DPD RI asal Riau, hanya Abdul Wahid yang merespon RUU Provinsi Riau. Mengapa sisanya diam saja?” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari lewat siaran pers yang dibaca SabangMerauke News, Selasa (1/2/2022).
Selain Abdul Wahid (PKB) ke-17 anggota DPR dan DPD RI asal Riau yakni Syamsurizal (PPP), Achmad (Demokrat), Jon Erizal (PAN), Khairul Anwar (PKS), Arsyadjuliandi Rachman (Golkar), M Rahul (Gerindra) dan Effendi Sianipar (PDIP). Selain itu juga Syahrul Aidi (PKS), Marsiaman Saragih (PDIP), Idris Laena (Golkar) dan M Nasir (Demokrat). Sedangkan DPD RI yaitu Instsiawati Ayus, Edwin Pratama Putra, Misharti dan Muhammad Gazali
Made Ali menjelaskan, selain merespon RUU Provinsi Riau, Abdul Wahid juga hendak memastikan dana bagi hasil (DBH) dari sektor sawit dinikmati masyarakat Riau dan desa-desa adat juga dapat merasakan alokasi anggaran dari pemerintah.
Menurutnya, versi usulan masyarakat sipil pada 4 Oktober 2021 lalu, khusus frasa 'Desa Adat- diubah menjadi 'Wilayah Adat'.
'Secara sosiologis, seharusnya penyusun RUU ini merujuk pada kekhasan Riau yaitu masyarakat adat, dari awal masyarakat Riau menyebut wilayah mereka dengan wilayah adat dan RUU ini harus merujuk ke istilah yang memang menjadi kekhasan Riau,” kata Made Ali.
Made Ali meminta komitmen Abdul Wahid untuk menyelesaikan RUU Provinsi Riau dengan membuka ruang partisipasi publik khususnya pada isu masyarakat adat, kebudayaan, ruang ekologis, kesenian dan muatan lokal (pendidikan lokal).
Berikut lima hal kekhasan yang harus diperjuangkan Abdul Wahid dalam RUU Provinsi Riau versi masyarakat sipil:
Pertama, Kebudayaan Melayu. Provinsi Riau memiliki budaya Melayu Riau yang berfungsi untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Riau sangat menentukan masa depan Provinsi Riau karena masyarakat itulah yang membangun Provinsi Riau. Pada masa ini budaya melayu Riau diterjang oleh pengglobalan, banyaknya masuk budaya asing semua pengaruh itu membuat budaya melayu riau akan rusak dan bahkan mungkin musnah sehingga hilangnya indentitas melayu Riau.
Kedua, Masyarakat Adat. Sayangnya Masyarakat Adat mengalami keterpinggiran, kriminalisasi bahkan pemusnahan kehidupan masyarakat adat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Riau. Padahal jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah ada di Riau yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota. Sampai detik ini, masyarakat adat di Riau masih ada kurang lebih tiga ratus (300) suku.
Ketiga, Ruang Ekologis Riau memiliki kekhasan bukan saja karena adanya masyarakat adat dan kebudayaannya, juga memiliki keanekaragaman hayati berupa flora dan fauna langka, hutan hujan tropis, gambut, sunga, laut. Ruang ekologis ini ditempati oleh makhluk hidup termasuk didalamnya masyarakat adat dan tempatan. Dalam perkembangannya, ruang ekologis ini mulai hancur dan rusak, bahkan punah karena aktifitas legal maupun illegal dari korporasi. Ruang ekologis ini harus diselamatkan melalui kebijakan, tanggungjawab dan wewenang kepala daerah di Provinsi Riau.
Keempat, Lembaga Adat Melayu Riau. Riau memiliki Lembaga Adat Melayu Riau yang telah memiliki dasar hukum Perda Provinsi Riau No 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Menjadi penting dalam penguataanya pada undang-undang Provinsi Riau.
Kelima, Ekonomi Riau Hijau. Provinsi Riau kaya akan sumberdaya alam seperti; gas dan minyak bumi, hasil perkebunan, kehutanan dan hasil laut. Namun selama ini pemanfaatan sumberdaya alam tidak dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Hampir ¾ dari luasan Provinsi Riau dikuasai oleh segelintir orang untuk perkebunan sawit dan HTI. Kedepan pendekatan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Riau dilakukan secara adil, meningkatkan kesejahteraan rakyat, bertanggung jawab dan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup. (*)