KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Walikota Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Bima
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Eliya alias Ellya, istri dari Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, Jumat (8/9/2023).
Ellya akan dimintai keterangan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkot Bima, NTB.
Selain Ellya, tim penyidik juga akan memeriksa PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 - 2022 Jikrullah, PNS Ririn Kurniawati, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima Salahuddin dan mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.
"Hari ini (8/9) bertempat di Polda NTB, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
KPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.
"Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Dalam kasus ini KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Soal Surat Permintaan
Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali.
KPK sempat menggeledah 7 lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Temukan Bukti Lanjutan
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.
"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima," kata Ali. (*)