Wacana Jadwal Pilkada Dimajukan Mengemuka, Ada Urgensinya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rencana memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 muncul beberapa pekan terakhir. Sejumlah pengamat menilai ada potensi intervensi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam kontestasi politik tersebut.
Rencana itu mulai dibahas kembali setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan Pilkada digelar September 2024. Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menggelar Pilkada pada 27 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui memang ada wacana memajukan jadwal Pilkada. Namun, ia menyebut hal itu diusulkan oleh pemerhati pemilu dan anggota dewan.
Menurutnya, usulan Pilkada dipercepat berkaitan dengan aturan akhir masa jabatan kepala daerah. Undang-Undang Pilkada mengatur kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
"Teman-teman dari pemerhati maupun dari teman-teman DPR mempertanyakan kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya tiga bulan," ungkap Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Dia berkata efektivitas pemerintahan akan terganggu karena harus ada lebih banyak penunjukan penjabat kepala daerah. Tito menyebut solusi atas hal itu adalah menggelar Pilkada lebih cepat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyebut wacana itu berasal dari pemerintah. Dia berkata Tito telah berdiskusi dengan para ketua kelompok fraksi di Komisi II DPR.
Gaus menyebut pemerintah akan merevisi aturan UU Pilkada melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bulan Oktober.
Singgung Bobby dan Gibran
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengaku mafhum dengan kecurigaan publik soal intervensi pemerintahan Jokowi dalam percepatan jadwal Pilkada.
Dia berkata percepatan jadwal itu akan membuat Pilkada digelar saat Jokowi masih menjabat. Sementara itu, beberapa anggota keluarga Jokowi-Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution-masih berpeluang mencalonkan diri sebagai petahana.
"Hal ini yang perlu dihindari oleh Presiden karena bagaimanapun dia akan dianggap memanfaatkan keadaan, memastikan kemenangan terhadap anak dan menantunya. Itu konflik kepentingan. Presiden sadar itu," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/9/2023).
Dia pun mempertanyakan alasan yang diungkap pemerintah dalam mempertimbangkan percepatan pilkada. Feri merasa tak tepat jika alasan efektivitas pemerintahan yang dipakai.
Feri menyampaikan penunjukan penjabat kepala daerah secara besar-besaran telah dilakukan sejak Pilkada Serentak 2020. Dia bertanya-tanya mengapa pemerintah sekarang menjadikan hal itu sebagai alasan mengubah jadwal Pilkada.
"Kenapa dilaksanakan untuk kepala daerah lain, tetapi terkait masa jabatan anak dan menantu presiden malah inefektivitas?" ucapnya.
Dampak buruk Pilkada 2024 maju
Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyoroti dampak buruk jika Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September. Dia mengingatkan Pilkada digelar di tahun yang sama dengan Pemilu Serentak 2024.
Dia berkata akan semakin banyak bentrokan jadwal pemilu dan Pilkada jika jadwal dimajukan. Hal itu akan menambah beban bagi penyelenggara. Selain itu, kualitas pemilihan juga bisa berkurang.
"Parpol yang belum sepenuhnya pulih dari dinamika Pileg dan Pilpres bisa terpicu sikap pragmatisnya di Pilkada. Sangat mungkin malah calon tunggal di Pilkada meningkat akibat partai kesulitan melakukan konsolidasi," ucap Titi, Minggu (4/9/2023).
Dia juga mempertanyakan urgensi percepatan jadwal Pilkada. Jika yang dikhawatirkan adalah tenggat waktu habis masa jabatan di bulan Desember 2024, Titi punya usul lain.
"Bisa dilakukan dengan mengubah UU yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024," ujar Titi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan merespons kekhawatiran intervensi di balik percepatan jadwal pilkada. Dia menegaskan hal itu baru sebatas wacana.
"Kemendagri mendapatkan informasi terkait rencana percepatan pelaksanaan Pilkada melalui media. Hingga saat ini, wacana percepatan pelaksanaan Pilkada tersebut belum pernah dibahas secara resmi oleh pemerintah, DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu," kata Benni melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023). (*)