Terkena Sanksi Administrasi, 2 Manajer Investasi Ini Didenda OJK Miliaran Rupiah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan saksi kepada sejumlah pihak atas pemeriksaan kasus yang terjadi di pasar modal, termasuk sanksi miliaran rupiah kepada dua manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi denda sebesar Rp 56,58 juta rupiah, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.
OJK juga menyebut telah mengenakan sanksi administrasi atas denda keterlambatan senilai Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Selanjutnya, OJK juga mengungkapkan pada bulan Agustus telah memberikan denda kepada 2 manajer investasi (MI) dengan total nilai denda mencapai Rp 3,01 miliar.
"OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 2 MI yaitu Asia Arya Capital dan Pan Arcadia dengan total denda Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk mengeluarkan seluruh produk reksa dananya," sebut Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Selasa (5/9/2023). (*)