Baru Melahirkan Bayi, Wanita di Kepulauan Meranti Tersangka Korupsi Usaha Ekonomi Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.
Tersangka berinisial NS alias Mala (36) diduga menyelewengkan dana UED-SP desa setempat tahun 2017 hingga 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan para saksi dan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Riau pada 24 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menjelaskan, UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam dan mendapat pagu anggaran bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp 500 juta. Kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai Ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun pada tahun 2017, NS tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Adapun dana dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya. Justru disimpan sendiri oleh NS di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.
Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp 25 juta dan tidak ada dibayarkan. Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta.
AKBP Andi Yul menambahkkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD melainkan disimpan dan dikelola sendiri.
Kemudian pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini juga menggunakan dua nama yakni Rahmah dan Kartini yang merupakan ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan. Selanjutnya mantan Ketua UED-SP itu juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur yakni tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Indang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Waka Polres, Kompol Robet Arizal, Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora, dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre.
Tersangka Miliki Anak Kecil
Saat ini tersangka baru saja melahirkan anak ketiganya dan baru berusia 2 bulan sehingga masih menyusui. Terhadap kondisi itu kata Kapolres, tersangka belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.
"Tersangka masih mempunyai bayi kecil, nanti kita lihat apakah akan ditahan atau tidak. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," ungkapnya.
Tersangka NS saat diwawancarai mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait uang yang telah diselewengkannya, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Saya menyesal, ini saya lakukan karena faktor ekonomi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi," kata NS sambil menyeka matanya yang terlihat berkaca-kaca. (R-01)