Sidang Kasus Korupsi Suap Bupati Meranti Muhammad Adil, 6 Orang Bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 6 orang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi suap dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (29/8/2023).
Pada persidangan ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangnya terkait kasus suap fee perjalanan umrah Program Pemkab Meranti. Ini adalah salah satu dari tiga kluster kasus korupsi yang menjerat Adil.
Dua kluster korupsi lain yakni suap pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti tahun 2022 dan 2023 total Rp 17,3 miliar. Satu kasus lain yakni dugaan pemberian suap oleh Bupati Adil kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar.
Sebenarnya, jaksa penuntut KPK memanggil tujuh orang saksi, namun hanya 6 orang yang hadir. Keenam saksi tersebut antara lain Henny Fitriani, Fira, M. Reza Pahlevi, Deni Surya Abdullah dan Endang.
Keenam orang tersebut didominasi berasal dari perusahaan perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah Tour. Pemeriksaan saksi berkaitan soal pelaksanaan kegiatan perjalanan umrah yang sudah dilakukan.
Dalam persidangan ini, terdakwa Bupati Adil mengikuti sidang secara virtual lewat zoom dari Rutan KPK di Jakarta. Sementara, penasihan hukumnya hadir secara langsung.
Jaksa penuntut umum KPK, Indra menyatakan, pemeriksaan saksi hari ini dikhususkan pada kluster perkara suap umrah. Sementara untuk dua kluster lain pihaknya masih akan melakukan penjadwalan lebih lanjut.
"Ini saksi masih kluster suap umrah. Untuk dua kluster lain akan dijadwalkan," kata Indra usai sidang.
Sebelumnya, dalam perkara suap perjalanan umrah ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, Kamis (24/8/2023). Hakim menyatakan Fitria secara sah dan meyakinkan terbukti memberikan uang suap kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta.
Hakim juga mewajibkan Fitria membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Fitria Nengsih pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani" kata ketua majelis hakim Mardison dalam amar putusannya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Fitria dengan hukuman 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan hakim itu direspon jaksa KPK dan penasihat hukum Fitria dengan jawaban pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Fitria Nengsih ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (KPK) pada malam Ramadan, awal April 2023 lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menangkap Bupati Adil dan auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.
Fitria merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.
Fitria Nengsih ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya.
Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.
Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp 8.265.000.000.
Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.
Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.
Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.
Uang fee itu sebesar sejumlah Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp 750 juta.
Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.
Fitria Nengsih selanjutnya menghubungi Mario Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.
"Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.
Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.
Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp 8.237.500.000, Fitria Nengsih
pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammaf Adil di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta. (KB-04/Wahyu)