SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Kasus Korupsi Suap Bupati Meranti Muhammad Adil, 6 Orang Bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

29/08/2023  ❘  18:36 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sidang Kasus Korupsi Suap Bupati Meranti Muhammad Adil, 6 Orang Bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sidang kasus suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). Foto: KB-04/Wahyu

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 6 orang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi suap dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). 

Pada persidangan ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangnya terkait kasus suap fee perjalanan umrah Program Pemkab Meranti. Ini adalah salah satu dari tiga kluster kasus korupsi yang menjerat Adil.

Dua kluster korupsi lain yakni suap pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti tahun 2022 dan 2023 total Rp 17,3 miliar. Satu kasus lain yakni dugaan pemberian suap oleh Bupati Adil kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar.

Sebenarnya, jaksa penuntut KPK memanggil tujuh orang saksi, namun hanya 6 orang yang hadir. Keenam saksi tersebut antara lain Henny Fitriani, Fira, M. Reza Pahlevi, Deni Surya Abdullah dan Endang.

Keenam orang tersebut didominasi berasal dari perusahaan perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah Tour. Pemeriksaan saksi berkaitan soal pelaksanaan kegiatan perjalanan umrah yang sudah dilakukan.

Dalam persidangan ini, terdakwa Bupati Adil mengikuti sidang secara virtual lewat zoom dari Rutan KPK di Jakarta. Sementara, penasihan hukumnya hadir secara langsung.

Jaksa penuntut umum KPK, Indra menyatakan, pemeriksaan saksi hari ini dikhususkan pada kluster perkara suap umrah. Sementara untuk dua kluster lain pihaknya masih akan melakukan penjadwalan lebih lanjut.

"Ini saksi masih kluster suap umrah. Untuk dua kluster lain akan dijadwalkan," kata Indra usai sidang.

Sebelumnya, dalam perkara suap perjalanan umrah ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, Kamis (24/8/2023). Hakim menyatakan Fitria secara sah dan meyakinkan terbukti memberikan uang suap kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta.

Hakim juga mewajibkan Fitria membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Menghukum terdakwa Fitria Nengsih pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani" kata ketua majelis hakim Mardison dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Fitria dengan hukuman 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

 

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan hakim itu direspon jaksa KPK dan penasihat hukum Fitria dengan jawaban pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Fitria Nengsih ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (KPK) pada malam Ramadan, awal April 2023 lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menangkap Bupati Adil dan auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

Fitria merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp 8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

 

Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

Uang fee itu sebesar sejumlah Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp 750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Fitria Nengsih selanjutnya menghubungi Mario Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.

"Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.

Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.

Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp 8.237.500.000, Fitria Nengsih
pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammaf Adil di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta. (KB-04/Wahyu)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SuapBupatiMerantiSuapUmrahMuhammadAdilFitriaNengsihSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polres Kepulauan Meranti Bangun Sumur Bor di Desa Banglas

    Polres Kepulauan Meranti Bangun Sumur Bor di Desa Banglas

    Nasional •
    29/08/2023 ❘ 16:00 WIB
  • Menuju Central Hub di Asia 2030, PT Perta Arun Gas Tandatangani Development Cooperation Agreement dengan Aslan Energy Capital

    Menuju Central Hub di Asia 2030, PT Perta Arun Gas Tandatangani Development Cooperation Agreement dengan Aslan Energy Capital

    Umum •
    29/08/2023 ❘ 15:50 WIB
  • Daftar Wilayah Riau yang Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Sore Ini

    Daftar Wilayah Riau yang Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Sore Ini

    Riau •
    29/08/2023 ❘ 15:02 WIB
  • Razia Truk ODOL di Bagan Batu Rohil Diduga Bocor, Karang Taruna Nilai Razia Percuma

    Razia Truk ODOL di Bagan Batu Rohil Diduga Bocor, Karang Taruna Nilai Razia Percuma

    Daerah •
    29/08/2023 ❘ 14:43 WIB
  • Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Massa di Terminal Teluk Kuantan, Nekat Mau Larikan Motor di Depan Korban

    Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Massa di Terminal Teluk Kuantan, Nekat Mau Larikan Motor di Depan Korban

    Hukrim •
    29/08/2023 ❘ 11:46 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan