Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center, Langsung Dilakukan Penahanan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center Teluk Kuantan, Rabu (30/8/2023). Para tersangka pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pagi tadi.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menerangkan ketiga tersangka yakni inisial M, selaku Direktur utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satu tersangka lainnya yakni IC.
"Setelah menjalani pemeriksaan pukul 9.30 pagi tadi, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dititipkan di Lapas Teluk Kuantan," kata Nurhadi Puspandoyo
Ia menjelaskan, pemeriksaan pagi tadi dilanjutkan dengan ekspos oleh tim penyidik. Dari situ, penyidik mengambil kesimpulan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan lintasan atletik.
"Sudah terpenuhi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tersangka M, YZ, IC," kata Nurhadi.
M dan YZ langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sementara tersangka IC saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejati Riau dalam kasus yang berbeda.
Nurhadi menerangkan, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kuansing, terdapat selisih pembayaran proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah senilai Rp.1.041.946.877,73.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya, Inspektorat Kuansing telah melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan membentuk lima orang tim auditor guna menelisik dugaan korupsi proyek lintasan atletik.
Proyek lintasan atletik dianggarkan dalam pos Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020 lalu sebesar Rp 8,5 miliar.
Lapangan atletik tersebut sebelumnya bakal dipakai sebagai salah satu venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau. (KB-04/Roder)