Eks Wali Kota Dumai Zulkifli AS Bebas: Saya Fokus Ngumpul Keluarga Dulu!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah yang populer disebut Zul AS dinyatakan bebas usai menjalani masa pidana, Rabu (30/8/2023). Ia keluar dari Rutan kelas II B Dumai disambut oleh istrinya Haslinar dan sejumlah orang dekatnya.
Sebelum meninggalkan Rutan, Zul AS menyatakan dirinya akan fokus dengan keluarganya.
"Alhamdulillah hari ini saya bisa berkumpul bersama kembali bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," katanya.
Zul AS terjerat dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018.
Oleh Mahkamah Agung pada 12 November 2021 lalu, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain ia juga dikenakan pidana tambahan kepada berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. Serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Putusan kasasi MA ini menolak permohonan kasasi dari jaksa KPK dan Zulkifli AS. Sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 25/Pid.Sus-TPK/PT.PBR tanggal 4 Oktober 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus 2021 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan uang pengganti. (*)