Sekjen PDIP Hasto Sebut Manuver Kekuasaan di Balik Upaya Ubah Syarat Umur Capres-Cawapres, Siapa Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto menegaskan agar semua bisa taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah ditetapkan saat ini.
Hal itu dia sampaikan merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," kata
Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto. (*)