Bawaslu Peringatkan KPU Tak Izinkan Pemilih Gunakan Kartu Keluarga: Jangan Beri Celah Manipulasi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan tidak ada alasan bagi Komisis Pemberantasan Umum (KPU) untuk mengizinkan pemilih menyoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan pihaknya berpegangan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa syarat pencoblosan ialah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ia turut menyinggung peristiwa khusus yang terjadi pada Pemilu 2019 hingga akhirnya pemilih dapat menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Lolly, sistem administrasi kependudukan saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.
"Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, kalau menurut kami di Bawaslu tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK itu tidak ada alasannya, kecuali mereka bisa kasih kita alasan. Alasannya apa?" ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/8/2023).
Lolly mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah menjamin pemilih yang berusia 17 pada hari pemungutan suara bakal memperoleh KTP sebelum waktu pencoblosan.
"Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya," ujarnya.
Lolly menyebut Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menegaskan tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) lantaran yakin blangko untuk KTP elektronik itu cukup. Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Dukcapil terkait hal ini dalam waktu dekat.
"Sebaiknya KPU berhati-hati untuk membuat kebijakan yang itu kemudian bertentangan dengan regulasi karena di UU Nomor 7 jelas basisnya KTP elektronik. Dukcapil menyatakan sanggup. Jadi kenapa harus dibuka ruang yang itu bisa jadi disalahpahamin nantinya," katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menegaskan jika pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dapat menggunakan KK. KPU meyakini tidak akan ada manipulasi data pemilih.
"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," tutur Hasyim di Kantor KPU, Rabu (26/7/2023).
Hasyim juga meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula telah memperoleh KTP. Karenanya, KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," ujarnya. (*)