Pencuri Televisi dan Panci Masak di Rohil Ditangkap Polisi, Ternyata Pemakai Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokan Hilir menangkap seorang pria inisial RH alias Dede (31) dalam kasus pencurian televisi dan peralatan rumah tangga. Dede ternyata seorang pemakai narkoba berdasarkan hasil urine yang dinyatakan positif.
Pelaku yang merupakan warga Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten ini dibekuk pada Senin (31/7/2023) sore lalu. sekira pukul 16.45 WIB. Sebelumnya, seorang warga bernama Desi Mira Lestari (42) melaporkan telah kehilangan sejumlah barang dari rumahnya pada Minggu (30/7/2023) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menerangkan, peristiwa bermula saat korban baru pulang kerja dikagetkan melihat isi di dalam rumah telah hilang. Di antaranya televisi merk Sanyo yang semula tergantung di dinding ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Selain televisi, barang-barang lainnya yakni dua buah panci masak dan puluhan helai baju serta celana, kaca mata dan sepasang sepatu bots juga raib.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko," kata Juliandi.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian. Kebetulan pelaku sedang berada di di depan rumah korban yang kemudian tim melaporkannya kepada Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto.
Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip melakukan penangkapan. Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bangko Iptu Cevin Thimorut Beryan Djari kemudian mengamankan Dede.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban. Sebagian hasil curiannya telah dijual kepada tukang rongsokan. Breket televisi yang dicuri dibuka pelaku menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Kaca mata, serta pakaian milik korban disimpan pelaku di dalam kamarnya," terang Juliandi.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti pun telah disita.
"Saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung amphethamin dan methampetamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (*)