Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Selama proses pemeriksaan, menurut Djuhandandi, pihaknya masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji. Hak yang diberikan berupa waktu untuk makan dan beribadah.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa, yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Djuhandhani, pihaknya sepakat menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Setelah statusnya dinaikkan, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung dilakukan.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," imbuhnya. (*)