Di Negara Ini Warga Boleh Tanam Ganja di Rumah, Tapi Ini Syaratnya
SabangMerauke News - Dewan Narkotika Thailand mengizinkan warga untuk menanam ganja. Itu seiring dihapusnya ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Kebijakan itu diputuskan negeri gajah putih tersebut pada 2018.
Di bawah aturan baru, kini warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah. Asalkan, warga meminta izin pemerintah daerah setempat lebih dulu.
Selain itu, Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan izin menanam ganja untuk warga itu bukan untuk tujuan komersial.
Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, misalnya obat tradisional.
Untuk mengawasi penanaman dan penggunaan ganja oleh warga itu, pemerintah akan mengadakan inspeksi acak.
Langkah lainnya, Kementerian Kesehatan Thailand tengah mengajukan rancangan undang-undang yang merinci penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, serta tentang pedoman penggunaan untuk hiburan kepada parlemen pekan ini.
Menurut RUU itu, warga yang menanam ganja tanpa izin pemerintah akan dihukum denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp 8,7 juta) dan bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. (*)