DLHK Ancam Panggil Paksa Pemilik 3 Alat Berat yang Ditangkap di Kawasan Hutan Gunung Sahilan Kampar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau membuka opsi pemanggilan secara paksa pemilik 3 alat berat yang ditangkap di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pekan lalu. Opsi tersebut dilakukan jika surat panggilan kedua yang dilayangkan tetap tak digubris.
"Jika pemanggilan kedua juga tidak dipenuhi, maka pemiliknya berdasarkan pasal 216 KUHP bisa dilakukan upaya paksa untuk dimintai keterangan," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Opsi untuk melakukan upaya paksa tersebut akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya, DLHK Riau telah memanggil pemilik ketiga alat berat tersebut. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi. Mangkirnya pemilik alat berat tanpa alasan yang jelas.
Murod menerangkan, surat panggilan kedua akan dikirimkan. Pihaknya meminta pemilik alat berat kooperatif dan hadir untuk dimintai keterangan.
"Surat pemanggilan kedua segera kita layangkan," kata Murod didampingi Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan DLHK Riau, diketahui 3 alat berat tersebut dimiliki oleh orang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, tiga alat berat ekskavator beserta operator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023) siang lalu.
Penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Namun justru diduga telah digarap secara ilegal oleh pihak lain. (*)