Pria di Selatpanjang Ini Perkosa Wanita Tuna Rungu Hingga Hamil 2 Kali, Begini Awal Mula Kasus Terungkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial DS alias Dedi (35) diduga telah memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Korban berinisial SA (25) yang merupakan tuna rungu bahkan sampai dua kali hamil akibat aksi bejat DS.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy mengatakan pelaku DS diringkus di kediamannya di Jalan Dorak, Gang Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur, Senin (24/7/2023) lalu.
Akibat perbuatan DS, kata Arpandy, menyebabkan korban mengalami kehamilan usia dua bulan.
"Pelaku mengancam korban dengan kekerasan. Sehingga, perempuan yang merupakan penyandang disabilitas itu takut memberitahu kepada orang lain," kata AKP Arpandy, Selasa (25/7/2023)..
Kejadian pemerkosaan dilakukan pelaku DS pada malam tanggal 29 Mei 2023 lalu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Ibu Korban Curiga
Kisah pilu yang dialami wanita penyandang disabilitas ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Pada 26 Mei lalu, ibu korban melihat anaknya sedang mencuci piring di rumahnya di Jalan Pembangunan III. Saat itu, terlihat perut SA agak besar seperti perempuan hamil.
Dikarenakan korban merupakan tuna rungu, pelapor pun menggunakan bahasa isyarat dan bertanya apakah SA sedang hamil atau tidak. Akan tetapi korban membantahnya.
Kemudian ibu korban menceritakan kecurigaannya kepada tetangga dekat rumah. Sang tetangga pun hanya berfikir positif saja dan beranggapan bahwa SA sedang naik badan.
Masih penasaran, ibu korban lantas meminta SA untuk melakukan tes kehamilan menggunakan alat tes pack. Namun, korban sempat menolak.
Hingga akhirnya korban dikelabui dengan meminta urinenya untuk sampel pengobatan sakit gatal-gatal.
Setelah dilakukan pengecekan, benar korban dalam keadaan hamil. Hingga akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dia telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang. Ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
AKP Arpandy mengungkapkan, sebelumnya korban juga sudah pernah hamil disetubuhi pelaku yang sama.
"Setelah kami lakukan penyidikan, tersangka mengaku jika dia sudah dua kali menghamili korban. Kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2020 dan korban sudah sempat melahirkan," kata Arpandy.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pasal yang dikenakan.
"Total ancaman hukumannya menjadi 16 tahun," ungkap Arpandy. (R-01)