Sita 2 Ribu Kayu Bakau Ilegal, Polres Rohil-Bea Cukai Amankan 9 Orang Korban Perdagangan Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 9 orang diduga korban TPPO turut diamankan. Dalam kasus tersebut turut juga disita ribuan kayu bakau ilegal dan dua orang tekong serta ABK.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu menjelaskan, kasus ini terungkap lewat joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir pada, Sabtu 22 Juli 2023 malam lalu di lokasi Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau.
Ditambahkan Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan 2 kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong/ nahkoda ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan 8 orang serta manifest dengan muatan 1.800 batang kayu bakau.
Sementara hasil pemeriksaan di kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2.000 batang dan 9 orang kru untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia.
"Sembilan orang calon TKI ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki-laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," kata AKP Juliandi, Rabu (26/7/2023).
Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial S Alias sukur (47) yang merupakan tekong KM Berkat bersama Z alias Izul (35) sebagai ABK.
"Keduanya merupakan warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan langsung dibawa Kepolres Rohil untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (R-02)