Copot Gelar 2 Guru Besar Gara-gara Pemilihan Rektor, Menteri Nadiem Makarim Digugat ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Tengah - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi mengajukan keberatan ke Kemendikbud Ristek usai gelar guru besarnya dicabut. Selain itu Hasan juga akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah mengajukan keberatan ke Kementerian," kata Hasan, Kamis (13/7/2023).
Hasan mengaku tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua MWA. Ia pun menilai jika sanksi yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Untuk itu dirinya pun akan mengajukan keberatan ke PTUN.
"Kami segera ke PTUN. Tidak ada penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kesalahannya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo. Menurutnya, secara akademik tidak ada masalah maupun cacat hukum.
"Faktanya tidak begitu, SK-nya tidak ada pemberhentian dosen. Lagi pula apa kesalahan kami (saya dan Prof Tri). Secara akademik kami tidak ada masalah, bahkan baik," ucapnya.
Hasan menampik bahwa dirinya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua MWA. Ia mengakui, bahwa MWA sempat berkirim surat ke Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan hasil pemilihan rektor.
"MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil pemilihan rektor dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut gelar Guru Besar eks Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.
Keduanya dikenakan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keduanya melanggar tiga pasal yakni Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar mengatakan pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi berdasarkan SK nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya. Jabatannya itu berarti guru besar menjadi jabatan pelaksana.
Sedangkan Tri Atmojo berdasarkan SK nomor 29986/RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Muhtar mengaku tidak tahu apakah pencabutan gelar tersebut buntut konflik yang berkaitan dengan pemilihan rektor atau kasus pembekuan MWA.
"Saya tidak tahu, kan ada audit investigasi sejak November 2022 oleh Inspektur Jenderal," kata Muhtar kepada wartawan, Kamis (13/7/2023). (*)