Laporan Keuangan Pemkab Meranti Disclaimer Setelah 11 Kali Dapat WTP dari BPK, Buntut Penangkapan Bupati Adil oleh KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menetapkan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Ini merupakan kejadian pertama kali, setelah sebelumnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan diduga menemukan beberapa ketidakberesan dalam praktik tata kelola APBD yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti, Bambang Suprianto membenarkan bahwa BPK RI memberikan predikat TMP atau Disclaimer terhadap kinerja tata kelola keuangan tahun 2022. Meski demikian, Bambang belum memberikan penjelasan lebih jauh.
"Kita tak bisa memberikan statement untuk saat ini," kata Bambang, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, BPK tidak bisa memberikan pendapat terhadap LHP yang diajukan Pemkab, namun memberikan beberapa direkomendasi yang harus dilaksanakan.
"Ada 16 item dan itu sifatnya administrasi," ujar Bambang.
16 Uraian Rekomendasi
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia menyebut bahwa opini TMP atau Disclaimer bukan berdasarkan jumlah temuan, namun lebih merujuk kepada kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhamad Adil dan Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih.
"Opini TMP atau disclaimer ini bukan karena banyaknya jumlah temuan, namun hal ini berkaitan dengan kasus kemarin. Dimana uang yang disetorkan ke mantan bupati itu menggunakan APBD, lalu di SPj kan oleh OPD lalu diragukan akan kebenaran pertanggungjawabannya, sehingga mereka tidak memberikan pendapat," kata Rawelly.
Dirincikannya, adapun 16 temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Di antaranya adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum tertib.
Selain itu ada pertanggungjawaban belanja pegawai pada 6 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya, pertanggungjawaban belanja jasa Umroh pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai senyatanya.
Berikutnya ada pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembayaran atas belanja konsultasi pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan. Kemudian pengadaan SIMRS pada UPT RSUD yang belum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLUD.
Selanjutnya ada pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Begitu juga dengan pertanggungjawaban bantuan belanja pendidikan pada mahasiswa asal Kepulauan Meranti yang belum sesuai ketentuan.
Selanjutnya lagi ada temuan terkait kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan di 4 OPD, penanganan kontrak kritis tidak memadai dan keterlambatan atas dua paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.
Berikutnya, pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di bendahara tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan pada dua OPD belum tertib, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan utang belanja belum sesuai aturan.
"Dari beberapa temuan itu, yang agak berat sehingga BPK memberikan opini TMP adalah pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme UP, GU dan TU di sejumlah OPD," ungkapnya.
DPRD Terkejut
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengaku terkejut dengan hasil penilaian terhadap kinerja tata kelola keuangan dari BPK RI terhadap pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dengan kejadian ini, maka perlu pembenahan pengelolaan keuangan yang lebih matang dan sangat kita sayangkan kejadian opini ini," kata Fauzi Hasan singkat.
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil ditangkap dalam tiga kasus korupsi oleh KPK pada awal April lalu. Dalam perkara ini, KPK juga menangkap auditor BPK Riau M Fahmi Aressa terkait kasus suap sebesar Rp 1 miliar diduga untuk pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti. Fahmi sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK bersama Adil dan Fitria Nengsih.
BPK juga disebut melakukan pemeriksaan ulang laporan keuangan Pemkab Meranti buntut dari kasus tersebut. Pemeriksaan ulang dilakukan oleh Tim BPK Kepulauan Meranti, bukan oleh BPK Perwakilan Riau.
Sejumlah pegawai BPK Perwakilan Riau saat ini berstatus daftar pencegahan ke luar negeri oleh KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap tersebut. (R-01)