Mangkrak dan Terlilit Masalah Lahan, Proyek Pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti Diusulkan Masuk APBN 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah gagal dilanjutkan pada tahun 2018 silam, pembangunan Pelabuhan Regional Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang. Proses penganggaran sedang diusulkan ke Kementerian Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Akan ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan melalui KSOP Selatpanjang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Piskot Ginting kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Pemkab Meranti berharap usulan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut.
“Mudah-mudahan disetujui oleh kementerian terkait agar cita-cita masyarakat Kepulauan Meranti memiliki pelabuhan yang representatif terkabulkan," kata Piskot.
Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan menyatakan surat dari Pemprov Riau baru saja mereka terima. Pihaknya sedang mempersiapan administrasi usulan kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Ia berjanji usulan tersebut bakal diteruskan dalam pekan ini walaupun sedikit molor dari target tahapan usulan yang telah direncanakan semula. Pasalnya jika proses usulan terlambat, maka penganggaran tidak dapat dimasukkan dalam APBN 2024 mendatang.
Proses penganggaran di lingkungan kementerian harusnya dilakukan dalam masa efektif. Seperti pada triwulan pertama atau akhir Maret 2022 agar kegiatan ini bisa dilaksanakan pada awal tahun anggaran 2024. Jika lewat dari jadwal itu, maka usulan dapat ditolak.
Walaupun demikian, usulan bisa dipaksakan masuk pada anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2023, namun pelaksanaan kegiatan bakal terbentur oleh waktu pelaksanaan yang singkat.
“Jika usulan telat, maka tidak bisa masuk dalam APBN 2024, melainkan harus menunggu proses penganggaran kegiatan 2025. Tapi kita harus optimis agar 2024 ini bisa,” pungkasnya.
Kelanjutan pembangunan Pelabuhan Dorak pada tahun 2018 salah satunya disebabkan belum terbitnya sertifikat sebagian lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
Pembangunan Pelabuhan Dorak dibangun melalui proyek multiyear 2012-2014 menelan dana sekitar Rp 92 miliar. Namun hingga 2013 hanya terealisasi 40,7 persen dengan dana sebesar Rp 41,66 miliar.
Kasus Korupsi
Proyek yang bernilai strategis ini banyak menimbulkan permasalahan. Hingga saat ini sudah 3 orang pejabat Kepulauan Meranti yang mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus korupsi.
Salah satunya yakni mantan Sekda Kepulauan Meranti Zubiarsyah yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersangkut kasus pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak.
Saat itu, Zubiarsyah dipenjara bersama mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti Suwandi Idris. Sementara dua orang lain yang diproses hukum yakni Muhammad Habib menjabat Kasubbag di Bagian Tata Pemerintahan beserta seorang lainnya M Arif sebagai perantara. (R-01)