Korupsi Proyek IPDN Rokan Hilir, BUMN Hutama Karya Kembalikan Rp 40 Miliar ke KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya mengembalikan uang sebesar Rp 40,8 miliar ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Pengembalian duit tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, hingga saat ini PT Hutama Karya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp 40,8 miliar. Uang ditransfer melalui rekening penampungan KPK.
Meski demikian, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang masih berlangsung di KPK. Adapun tersangkanya yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berkas perkara Dudy Jocom sudah dalam tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK.
"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang (Rp40 8 miliar) tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Diketahui, KPK sempat memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri pada Selasa 1 Maret 2022. Saat pemeriksaan keduanya dijelaskan soal kewajiban perusahaan mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp 40,8 miliar.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 1 Maret 2022 lalu.
Adapun keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain Dudy Jocom, kasus ini juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing sudah divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 56,913 miliar.
Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp 22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp 34,804 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom sebbesar Rp 5,35 miliar, Bambang Mustaqim sebesar Rp 500 juta, serta korporasi PT Hutama Karya senilai Rp 40,856 miliar, dan pihak-pihak lainnya. (*)