Ahli Tak Punya Surat Tugas, Hakim PN Pekanbaru Skorsing Sidang Skandal Investasi Fikasa Grup
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap 2 orang ahli yang dihadirkan jaksa penuntut Kejari Pekanbaru dalam persidangan skandal investasi Fikasa Grup, Senin (24/1/2022). Kedua ahli tidak dapat menunjukkan surat tugas dari lembaga tempat bekerja untuk memberi keterangan dalam persidangan.
"Saudara mewakili lembaga atau pribadi. Kalau pribadi, mana surat tugas Saudara?" kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH saat mengawali sidang.
BERITA TERKAIT: Uang Rp 10 Triliun di Rekening Fikasa Grup Habis Terkuras, Saat Diblokir Bank Tinggal 'Recehan': Korban Investasi Warga Pekanbaru Gigit Jari?
Kedua ahli tersebut yakni Prof Agus Surono dan Dr Roulina. Keduanya merupakan ahli dalam berkas perkara yang disidik Bareskrim Polri di Jakarta.
Kedua ahli menyebut kalau kehadiran mereka mewakili lembaga. Namun, karena keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas, majelis hakim meminta agar kedua ahli segera berkonsultasi dengan lembaga tempat bekerja. Hakim pun melakukan skorsing sidang 1 jam lamanya.
"Kita skor sidang 1 jam. Kami tunggu surat tugasnya. Nanti di-scan dan ditunjukkan ke majelis hakim," kata Dahlan.
BERITA TERKAIT: Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin
Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru mempertanyakan mengapa kedua ahli mendapat surat tugas dari kampusnya saat dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Sementara, saat menjadi ahli bersaksi di pengadilan tak memiliki surat tugas.
"Surat tugas saat penyidikan tidak berlaku di pengadilan. Kalau bersaksi di pengadilan, maka harus bisa menunjukkan surat tugasnya juga. Agar ada tanggung jawab lembaga jika kelak ada sesuatu dengan keterangan ahli. Begitu ya prosedurnya," kata hakim Dahlan.
BERITA TERKAIT: Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?
Jaksa penuntut dalam sidang ini mengajukan 4 saksi ahli, yakni 2 saksi pidana dan 2 saksi perbankan. Namun, terjadi perdebatan dengan majelis hakim soal banyaknya ahli tersebut. Jaksa penuntut Herlina menyatakan, dua ahli tambahan yang dihadirkan tidak ada dalam berkas perkara.
Hakim Dahlan menyatakan, pengajuan ahli di luar berkas perkara harus lewat permohonan jaksa penuntut, tidak boleh langsung dihadirkan tanpa persetujuan majelis hakim.
"Begini ya, kalau ahli di luar berkas itu diajukan permohonan dulu ke majelis hakim. Nanti majelis hakim pertimbangkan kalau memang diperlukan. Begitu ya Bu Jaksa. Silakan keluar dulu 2 orang yang tak ada di berkas," kata Dahlan. Kedua ahli yang kadung sudah duduk di kursi saksi pun pergi meninggalkan ruang sidang.
BERITA TERKAIT: Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup
Sidang lanjutan skandal investasi Fikasa Grup kembali digelar di bawah pengamanan sejumlah aparat kepolisian. Tim jaksa penuntut Kejari Pekanbaru meminta bantuan keamanan dari aparat kepolisian dalam mengawal 5 terdakwa kasus penipuan investasi skandal Fikasa Grup. Kelima terdakwa dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang.
BERITA TERKAIT: Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!
Kelima terdakwa penipuan sebesar Rp 84,9 miliar yang merugikan sebanyak 10 orang miliuner asal Pekanbaru dihadirkan langsung secara fisik oleh jaksa penuntut. Berbeda dengan persidangan kasus lainnya, di mana para terdakwa hanya mengikuti sidang secara online alias sidang virtual.
Adapun kelima terdakwa tersebut terdiri dari 4 Salim Berkeluarga yang merupakan pemilik serta pengurus langsung perusahaan yang kerap disebut dengan Fikasa Grup. Keempat orang terdakwa tersebut yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.
Terdakwa kelima bernama Mariyani merupakan manajer marketing kedua perusahaan yang menghimpun dana lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berkas perkara penuntutan Mariyani terpisah dengan 4 Salim Bersaudara.
Sidang pada Senin (17/1/2022) lalu menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan petugas bank tempat penampungan dan penyimpanan uang investasi yang dikumpul Fikasa Grup.
Keempat saksi itu yakni Lim Antonius yang merupakan pegawai Bank Central Asia (BCA), Sri Ambarwati dari CIMB Niaga, Nina Marina dan Nata Kusuma dari Bank Mandiri.
Sementara sidang pada Selasa (18/1/2022) menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Hakim ingin menelusuri sisa aset produktif Fikasa Grup dan para terdakwa.
Persidangan skandal Fikasa Grup ini pada akhir tahun lalu, sempat heboh dan memicu perhatian publik. Ini bermula dari mangkirnya salah seorang terdakwa Agung Salim yang mengaku dirinya sakit. Pihak Rutan Pekanbaru membawa Agung Salim secara sepihak tanpa izin dari jaksa dan majelis hakim. Rutan berdalih dievakuasinya Agung ke rumah sakit karena alasan kemanusiaan.
Alibi pihak Rutan Pekanbaru ini menyulut kemarahan majelis hakim yang merasa haknya telah dikangkangi. Ketua majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH memerintahkan jaksa untuk menyelidiki ikhwal dugaan adanya manipulasi informasi kesehatan Agung Salim yang diduga melibatkan pihak RSUD Arifin Ahmad, tempat Agung dibawa oleh Rutan Pekanbaru.
Bahkan, hakim memerintahkan dilakukannya pemeriksaan ulang ke dokter dan rumah sakit berbeda, hingga akhirnya Agung Salim dibawa ke Rumah Sakit Umum Madani.
Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokters RSUD Arifin Ahmad ke muka persidangan. Dokter Anwar Bet dari RSUD Arifin Ahmad yang memeriksa kesehatan Agung Salim telah dimintai keterangan di persidangan.
Namun, drama ini berakhir dengan sejuk. Setelah sempat mengeluarkan ultimatum kepada jaksa untuk memidanakan dokter dan pihak-pihak terkait dalam kasus sakitnya terdakwa Agung Salim, majelis hakim akhirnya mengizinkan Agung Salim dirawat di rumah sakit.
Penetapan pembantaran terhadap Agung Salim yang merupakan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara pun diterbitkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Hakim Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pembantaran berlaku efektif sejak Rabu (5/1/2022) lalu.
Perkara ini menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)