SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ahli Tak Punya Surat Tugas, Hakim PN Pekanbaru Skorsing Sidang Skandal Investasi Fikasa Grup

Raya Desmawanto 24/01/2022  ❘  15:54 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ahli Tak Punya Surat Tugas, Hakim PN Pekanbaru Skorsing Sidang Skandal Investasi Fikasa Grup

Kelima terdakwa skandal investasi Fikasa Grup disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap 2 orang ahli yang dihadirkan jaksa penuntut Kejari Pekanbaru dalam persidangan skandal investasi Fikasa Grup, Senin (24/1/2022). Kedua ahli tidak dapat menunjukkan surat tugas dari lembaga tempat bekerja untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Saudara mewakili lembaga atau pribadi. Kalau pribadi, mana surat tugas Saudara?" kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH saat mengawali sidang.

BERITA TERKAIT:  Uang Rp 10 Triliun di Rekening Fikasa Grup Habis Terkuras, Saat Diblokir Bank Tinggal 'Recehan': Korban Investasi Warga Pekanbaru Gigit Jari?

Kedua ahli tersebut yakni Prof Agus Surono dan Dr Roulina. Keduanya merupakan ahli dalam berkas perkara yang disidik Bareskrim Polri di Jakarta.

Kedua ahli menyebut kalau kehadiran mereka mewakili lembaga. Namun, karena keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas, majelis hakim meminta agar kedua ahli segera berkonsultasi dengan lembaga tempat bekerja. Hakim pun melakukan skorsing sidang 1 jam lamanya.

"Kita skor sidang 1 jam. Kami tunggu surat tugasnya. Nanti di-scan dan ditunjukkan ke majelis hakim," kata Dahlan.

BERITA TERKAIT:  Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru mempertanyakan mengapa kedua ahli mendapat surat tugas dari kampusnya saat dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Sementara, saat menjadi ahli bersaksi di pengadilan tak memiliki surat tugas.

"Surat tugas saat penyidikan tidak berlaku di pengadilan. Kalau bersaksi di pengadilan, maka harus bisa menunjukkan surat tugasnya juga. Agar ada tanggung jawab lembaga jika kelak ada sesuatu dengan keterangan ahli. Begitu ya prosedurnya," kata hakim Dahlan.

BERITA TERKAIT:  Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?

Jaksa penuntut dalam sidang ini mengajukan 4 saksi ahli, yakni 2 saksi pidana dan 2 saksi perbankan. Namun, terjadi perdebatan dengan majelis hakim soal banyaknya ahli tersebut. Jaksa penuntut Herlina menyatakan, dua ahli tambahan yang dihadirkan tidak ada dalam berkas perkara.

Hakim Dahlan menyatakan, pengajuan ahli di luar berkas perkara harus lewat permohonan jaksa penuntut, tidak boleh langsung dihadirkan tanpa persetujuan majelis hakim.

"Begini ya, kalau ahli di luar berkas itu diajukan permohonan dulu ke majelis hakim. Nanti majelis hakim pertimbangkan kalau memang diperlukan. Begitu ya Bu Jaksa. Silakan keluar dulu 2 orang yang tak ada di berkas," kata Dahlan. Kedua ahli yang kadung sudah duduk di kursi saksi pun pergi meninggalkan ruang sidang.

BERITA TERKAIT:  Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup

Sidang lanjutan skandal investasi Fikasa Grup kembali digelar di bawah pengamanan sejumlah aparat kepolisian. Tim jaksa penuntut Kejari Pekanbaru meminta bantuan keamanan dari aparat kepolisian dalam mengawal 5 terdakwa kasus penipuan investasi skandal Fikasa Grup. Kelima terdakwa dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang.

BERITA TERKAIT:  Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!

Kelima terdakwa penipuan sebesar Rp 84,9 miliar yang merugikan sebanyak 10 orang miliuner asal Pekanbaru dihadirkan langsung secara fisik oleh jaksa penuntut. Berbeda dengan persidangan kasus lainnya, di mana para terdakwa hanya mengikuti sidang secara online alias sidang virtual.

 

Adapun kelima terdakwa tersebut terdiri dari 4 Salim Berkeluarga yang merupakan pemilik serta pengurus langsung perusahaan yang kerap disebut dengan Fikasa Grup. Keempat orang terdakwa tersebut yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.

Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.

Terdakwa kelima bernama Mariyani merupakan manajer marketing kedua perusahaan yang menghimpun dana lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berkas perkara penuntutan Mariyani terpisah dengan 4 Salim Bersaudara.

Sidang pada Senin (17/1/2022) lalu menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan petugas bank tempat penampungan dan penyimpanan uang investasi yang dikumpul Fikasa Grup. 

Keempat saksi itu yakni Lim Antonius yang merupakan pegawai Bank Central Asia (BCA), Sri Ambarwati dari CIMB Niaga, Nina Marina dan Nata Kusuma dari Bank Mandiri.

Sementara sidang pada Selasa (18/1/2022) menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Hakim ingin menelusuri sisa aset produktif Fikasa Grup dan para terdakwa.

Persidangan skandal Fikasa Grup ini pada akhir tahun lalu, sempat heboh dan memicu perhatian publik. Ini bermula dari mangkirnya salah seorang terdakwa Agung Salim yang mengaku dirinya sakit. Pihak Rutan Pekanbaru membawa Agung Salim secara sepihak tanpa izin dari jaksa dan majelis hakim. Rutan berdalih dievakuasinya Agung ke rumah sakit karena alasan kemanusiaan.

Alibi pihak Rutan Pekanbaru ini menyulut kemarahan majelis hakim yang merasa haknya telah dikangkangi. Ketua majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH memerintahkan jaksa untuk menyelidiki ikhwal dugaan adanya manipulasi informasi kesehatan Agung Salim yang diduga melibatkan pihak RSUD Arifin Ahmad, tempat Agung dibawa oleh Rutan Pekanbaru.

Bahkan, hakim memerintahkan dilakukannya pemeriksaan ulang ke dokter dan rumah sakit berbeda, hingga akhirnya Agung Salim dibawa ke Rumah Sakit Umum Madani. 

Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokters RSUD Arifin Ahmad ke muka persidangan. Dokter Anwar Bet dari RSUD Arifin Ahmad yang memeriksa kesehatan Agung Salim telah dimintai keterangan di persidangan.

Namun, drama ini berakhir dengan sejuk. Setelah sempat mengeluarkan ultimatum kepada jaksa untuk memidanakan dokter dan pihak-pihak terkait dalam kasus sakitnya terdakwa Agung Salim, majelis hakim akhirnya mengizinkan Agung Salim dirawat di rumah sakit.

Penetapan pembantaran terhadap Agung Salim yang merupakan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara pun diterbitkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Hakim Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pembantaran berlaku efektif sejak Rabu (5/1/2022) lalu.

Perkara ini menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta  denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupInvestasi Fikasa GrupBhakti SalimAgung SalimSabangMeraukeNews.comAhli

BERITA TERKAIT :

  • Sejumlah Pegawai Dikabarkan Terima Uang Terkait Suap HGU PT Adimulia Agrolestari, Menteri BPN/ATR Belum Ambil Sikap

    Sejumlah Pegawai Dikabarkan Terima Uang Terkait Suap HGU PT Adimulia Agrolestari, Menteri BPN/ATR Belum Ambil Sikap

    Hukrim •
    24/01/2022 ❘ 13:55 WIB
  • 2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara

    2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara

    Hukrim •
    24/01/2022 ❘ 09:30 WIB
  • Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

    Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

    Hukrim •
    24/01/2022 ❘ 08:15 WIB
  • Pemprov Riau Bangun 2 Menara Tower untuk Kantor, Akademisi: Mubazir dan Rawan Korupsi!

    Pemprov Riau Bangun 2 Menara Tower untuk Kantor, Akademisi: Mubazir dan Rawan Korupsi!

    Politik •
    23/01/2022 ❘ 21:49 WIB
  • Ombudsman Riau Respon Tudingan Off Side Setara Institute Soal Kopsa-M: Klarifikasi Bukan Intervensi, Kami Berlaku Adil!

    Ombudsman Riau Respon Tudingan Off Side Setara Institute Soal Kopsa-M: Klarifikasi Bukan Intervensi, Kami Berlaku Adil!

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 16:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan