2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Vonis bebas majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korporasi pembakaran lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu (Inhu) disoroti banyak pihak. Ternyata, 2 dari 3 hakim yang mengadili perkara ini punya rekor buruk dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi jumbo di Riau.
Putusan bebas terdakwa korporasi pembakar lahan PT Gandaerah Hendana dibuat oleh majelis hakim terdiri dari Panusunan Harahap sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Khairul Fuad serta Syafwan Zubir. Panusunan Harahap adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Rengat, putusan banding ditetapkan pada 18 Januari 2022 lalu.
BERITA TERKAIT: Gawat! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas Korporasi Pembakar Lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu
Dari penelusuran dan berdasarkan berita yang pernah dimuat oleh SabangMerauke News, Panusunan Harahap dan Khairul Fuad juga adalah pengadil perkara banding terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu di Bengkalis. Kedua 'wakil Tuhan' tersebut pada 21 Desember 2021 lalu, menyunat vonis terdakwa korupsi Melia Boentara menjadi 2 tahun penjara dari sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau
Melia Boentara bersama suaminya Handoko Setiono menjadi pesakitan dalam kasus korupsi jalan di Bengkalis tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai Rp 114 miliar dalam kasus kongkalikong proyek di era Bupati Bengkalis dijabat oleh Herliyan Saleh.
Handoko juga divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina. Hakim Lilin usai menjatuhkan vonis ringan itu tahun lalu, justru promosi menjadi Ketua PN Jambi dari sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Hakim Panusunan Harahap yang bertitel akademik doktor ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr Syarifuddin SH, MH pada 8 Februari 2021 lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait pertimbangan vonis bebas terhadap PT Gandaerah Hendana tersebut.
Diwartakan kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan PT Gandaerah Hendana dari hukuman kasus pembakaran lahan di Indragiri Hulu. Dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru membatalkan putusan sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang menghukum terdakwa korporasi tersebut berupa pidana denda sebesar Rp 8 miliar dan pidana tambahan pemulihan lingkungan sebesar Rp 208,8 miliar. PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Rengat tersebut.
"Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan," demikian bunyi amar putusan banding PT Pekanbaru terpampang dalam SIPP PN Rengat.
BERITA TERKAIT: PT Gandaerah Hendana Dihukum Bayar Rp 216 Miliar, Jikalahari Tuding BPN Lindungi Perusahaan
Dari penelurusan SabangMerauke News, Minggu (23/1/2022), putusan tersebut ditetapkan majelis hakim banding PT Pekanbaru pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Trio majelis hakim yang memvonis bebas terdiri dari Panusunan Harahap sebagai ketua dan dua anggota majelis hakim Syafwan Zubir serta Khairul Fuad. Panusunan Harahap adalah Ketua PT Pekanbaru.
Sebelumnya pada Rabu, 10 November 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada korporasi PT Gandaerah Hendana dalam kasus kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam putusannya, PN Rengat menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana yang diwakili oleh Jeong Seok Kang selaku anak dari Mr Kang yang merupakan Direktur Utama PT Gandaerah Hendana menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 8 miliar.
Perusahaan tersebut juga dihukum dalam pemulihan 580 hektar lahan yang terbakar dengan pidana tambahan sebesar Rp 208,8 miliar yang harus disetor ke negara.
Namun, dengan putusan banding PT Pekanbaru tersebut perusahaan akan bernafas lega karena bebas dari segala tuntutan dan vonis hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Rengat dan Kejaksaan Tinggi Riau belum dapat dikonfirmasi terkait vonis bebas terhadap PT Gandaerah Hendana ini.
Kasus kebakaran lahan ini penyidikannya ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Sebelumnya, organisasi lingkungan hidup Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencurigai langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang memuluskan langkah PT Gandaerah Hedana untuk mengurangi luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang lahannya terbakar. Gerak cepat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Inhu ditengarai sebagai modus untuk melindungi PT Gandaerah Hendana dari jeratan kasus kebakaran lahan.
"Ini modus dari PT Gandaera Hendana untuk lari dari tanggungjawab dan sayangnya didukung oleh BPN Inhu. Bila kasus karhutla tidak muncul, mustahil PT Gandaerah dengan sukarela mengurangi lahan HGUnya untuk reforma agraria," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, Kamis (11/11/2021) sehari setelah putusan PN Rengat tersebut ditetapkan.
Menurut Jikalahari, kasus yang ditangani oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK ini menguak cerita tentang Kepala BPN Inhu dalam dalam waktu kurang dari sebulan memenuhi permintaan PT Gandaerah mengurangi areal HGU-nya yang terbakar seluas 580 hektar. Areal perusahaan sawit Samsung Grup asal Korea Selatan ini terbakar pada 2-24 September 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Dalam keterangannya Jikalahari menyebut pada 8 Desember 2020, PT Gandaerah mengirimkan surat ke BPN Inhu meminta pengurangan areal perkebunannya. Termasuk di dalamnya areal yang terbakar dengan alasan lahan tersebut berkonflik dengan masyarakat.
Tak lama berselang yakni pada 4 Januari 2021, permohonan PT Gandaerah disetujui dengan diterbitkannya SK Kanwil BPN Riau No 26/SK-14.NP.02.03/I/2021 tentang pengurangan areal HGU PT GH sebanyak 2.791,49 ha untuk dijadikan reforma agraria.
Padahal menurut Jikalahari selama ini, sejak Desember 2012 hingga 9 Februari 2018 PT Gandaerah masih ngotot menguasai lahan dengan mengirim surat ke BPN Inhu, Camat Lirik dan Bupati Inhu.
Menurut Jikalahari, tindakan BPN Inhu tersebut justru melindungi PT Gandaerah dari tindakan pidana. Perbuatan tersebut diduga melanggar Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla poin 13 huruf b yang menyatakan "Menteri ATR/ BPN memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan".
Pihak Kanwil ATR/ BPN Riau belum bisa dikonfirmasi ikhwal tudingan Jikalahari tersebut. Soalnya konfirmasi ke BPN Riau hanya satu pintu lewat Kakanwil ATR/ BPN Riau, Syahrir yang menyulitkan akses media melakukan konfirmasi. (*)