SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara

Raya Desmawanto 24/01/2022  ❘  09:30 WIB • Hukrim
Bagikan :
2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara

Dr Panusunan Harahap, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Vonis bebas majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korporasi pembakaran lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu (Inhu) disoroti banyak pihak. Ternyata, 2 dari 3 hakim yang mengadili perkara ini punya rekor buruk dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi jumbo di Riau.

Putusan bebas terdakwa korporasi pembakar lahan PT Gandaerah Hendana dibuat oleh majelis hakim terdiri dari Panusunan Harahap sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Khairul Fuad serta Syafwan Zubir. Panusunan Harahap adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Rengat, putusan banding ditetapkan pada 18 Januari 2022 lalu.

BERITA TERKAIT:  Gawat! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas Korporasi Pembakar Lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu

Dari penelusuran dan berdasarkan berita yang pernah dimuat oleh SabangMerauke News, Panusunan Harahap dan Khairul Fuad juga adalah pengadil perkara banding terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu di Bengkalis. Kedua 'wakil Tuhan' tersebut pada 21 Desember 2021 lalu, menyunat vonis terdakwa korupsi Melia Boentara menjadi 2 tahun penjara dari sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT:  Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

Melia Boentara bersama suaminya Handoko Setiono menjadi pesakitan dalam kasus korupsi jalan di Bengkalis tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai Rp 114 miliar dalam kasus kongkalikong proyek di era Bupati Bengkalis dijabat oleh Herliyan Saleh.

BACA JUGA:  Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

Handoko juga divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina. Hakim Lilin usai menjatuhkan vonis ringan itu tahun lalu, justru promosi menjadi Ketua PN Jambi dari sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Hakim Panusunan Harahap yang bertitel akademik doktor ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr Syarifuddin SH, MH pada 8 Februari 2021 lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait pertimbangan vonis bebas terhadap PT Gandaerah Hendana tersebut.

Diwartakan kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan PT Gandaerah Hendana dari hukuman kasus pembakaran lahan di Indragiri Hulu. Dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru membatalkan putusan sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang menghukum terdakwa korporasi tersebut berupa pidana denda sebesar Rp 8 miliar dan pidana tambahan pemulihan lingkungan sebesar Rp 208,8 miliar. PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Rengat tersebut.

"Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan," demikian bunyi amar putusan banding PT Pekanbaru terpampang dalam SIPP PN Rengat.

BERITA TERKAIT:  PT Gandaerah Hendana Dihukum Bayar Rp 216 Miliar, Jikalahari Tuding BPN Lindungi Perusahaan

Dari penelurusan SabangMerauke News, Minggu (23/1/2022), putusan tersebut ditetapkan majelis hakim banding PT Pekanbaru pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Trio majelis hakim yang memvonis bebas terdiri dari Panusunan Harahap sebagai ketua dan dua anggota majelis hakim Syafwan Zubir serta Khairul Fuad. Panusunan Harahap adalah Ketua PT Pekanbaru.

Sebelumnya pada Rabu, 10 November 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada korporasi PT Gandaerah Hendana dalam kasus kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam putusannya, PN Rengat menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana yang diwakili oleh Jeong Seok Kang selaku anak dari Mr Kang yang merupakan Direktur Utama PT Gandaerah Hendana  menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 8 miliar. 

Perusahaan tersebut juga dihukum dalam pemulihan 580 hektar lahan yang terbakar dengan pidana tambahan sebesar Rp 208,8 miliar yang harus disetor ke negara. 

 

Namun, dengan putusan banding PT Pekanbaru tersebut perusahaan akan bernafas lega karena bebas dari segala tuntutan dan vonis hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Rengat dan Kejaksaan Tinggi Riau belum dapat dikonfirmasi terkait vonis bebas terhadap PT Gandaerah Hendana ini.

Kasus kebakaran lahan ini penyidikannya ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Sebelumnya, organisasi lingkungan hidup Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencurigai langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang memuluskan langkah PT Gandaerah Hedana untuk mengurangi luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang lahannya terbakar. Gerak cepat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Inhu ditengarai sebagai modus untuk melindungi PT Gandaerah Hendana dari jeratan kasus kebakaran lahan.

"Ini modus dari PT Gandaera Hendana untuk lari dari tanggungjawab dan sayangnya didukung oleh BPN Inhu. Bila kasus karhutla tidak muncul, mustahil PT Gandaerah dengan sukarela mengurangi lahan HGUnya untuk reforma agraria," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, Kamis (11/11/2021) sehari setelah putusan PN Rengat tersebut ditetapkan.

Menurut Jikalahari, kasus yang ditangani oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK ini menguak cerita tentang Kepala BPN Inhu dalam dalam waktu kurang dari sebulan memenuhi permintaan PT Gandaerah mengurangi areal HGU-nya yang terbakar seluas 580 hektar. Areal perusahaan sawit Samsung Grup asal Korea Selatan ini terbakar pada 2-24 September 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Dalam keterangannya Jikalahari menyebut pada 8 Desember 2020, PT Gandaerah mengirimkan surat ke BPN Inhu meminta pengurangan areal perkebunannya. Termasuk di dalamnya areal yang terbakar dengan alasan lahan tersebut berkonflik dengan masyarakat.

Tak lama berselang yakni pada 4 Januari 2021, permohonan PT Gandaerah disetujui dengan diterbitkannya SK Kanwil BPN Riau No 26/SK-14.NP.02.03/I/2021 tentang pengurangan areal HGU PT GH sebanyak 2.791,49 ha untuk dijadikan reforma agraria.

Padahal menurut Jikalahari selama ini, sejak Desember 2012 hingga 9 Februari 2018 PT Gandaerah masih ngotot menguasai lahan dengan mengirim surat ke BPN Inhu, Camat Lirik dan Bupati Inhu.

Menurut Jikalahari, tindakan BPN Inhu tersebut justru melindungi PT Gandaerah dari tindakan pidana. Perbuatan tersebut diduga melanggar Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla poin 13 huruf b yang menyatakan "Menteri ATR/ BPN memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan". 

Pihak Kanwil ATR/ BPN Riau belum bisa dikonfirmasi ikhwal tudingan Jikalahari tersebut. Soalnya konfirmasi ke BPN Riau hanya satu pintu lewat Kakanwil ATR/ BPN Riau, Syahrir yang menyulitkan akses media melakukan konfirmasi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Panusunan HarahapPT Gandaerah HendanaKhairul FuadSunat Vonis KoruptorSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

    Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

    Hukrim •
    24/01/2022 ❘ 08:15 WIB
  • Pemprov Riau Bangun 2 Menara Tower untuk Kantor, Akademisi: Mubazir dan Rawan Korupsi!

    Pemprov Riau Bangun 2 Menara Tower untuk Kantor, Akademisi: Mubazir dan Rawan Korupsi!

    Politik •
    23/01/2022 ❘ 21:49 WIB
  • Ombudsman Riau Respon Tudingan Off Side Setara Institute Soal Kopsa-M: Klarifikasi Bukan Intervensi, Kami Berlaku Adil!

    Ombudsman Riau Respon Tudingan Off Side Setara Institute Soal Kopsa-M: Klarifikasi Bukan Intervensi, Kami Berlaku Adil!

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 16:27 WIB
  • Gawat! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas Korporasi Pembakar Lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu

    Gawat! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas Korporasi Pembakar Lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 15:33 WIB
  • Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 07:53 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan