SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dagang Perkara di Mahkamah Agung Kian Terbongkar: Mulai Dari Pengaturan Majelis Hakim Sampai Tarif Putusan Perkara

14/06/2023  ❘  22:51 WIB • Hukrim
Bagikan :
Dagang Perkara di Mahkamah Agung Kian Terbongkar: Mulai Dari Pengaturan Majelis Hakim Sampai Tarif Putusan Perkara

Kasus suap dagang perkara di Mahkamah Agung kian menjadi sorotan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sisi gelap dagang perkara di Mahkamah Agung kian terbongkar. Satu per satu tudingan terhadap perilaku oknum Hakim Agung yang memasang tarif perkara pun dibuka.

Setidaknya hal itu terkuak dalam persidangan lanjutan kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (14/6/2023). Nama Hakim Agung Takdir Rahmadi pun terseret dan disebut sejumlah saksi di persidangan. Ia bahkan disebut memiliki tarif ratusan juta rupiah untuk bisa memuluskan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Cerita itu dibeberkan Staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Muhajir Habibie saat bersaksi untuk terdakwa hakim yustisial Edy Wibowo sekaligus asisten hakim agung Takdir Rahmadi dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Muhajir telah berstatus sebagai terdakwa dalam pusaran kasus suap di lingkungan MA.

Sebagaimana diketahui, Edy Wibowo telah didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Selain itu juga agar menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana.

Sementara Wahyudi Hardi, didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp 500 juta. Uang itu telah disiapkan supaya permohonan kasasi Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dari Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dikabulkan.

Dalam kesaksiannya, Muhajir mengatakan pusaran kasus suap itu bermula saat ia dikenalkan oleh seseorang bernama Ramli dengan Wahyudi Hardi sekitar Agustus 2022. Wahyudi pun saat itu meminta bantuan Muhajir supaya permohonan kasasi kepailitan yang diajukan yayasan rumah sakitnya di tingkat MA bisa dibantu untuk diurus.

Di pertemuan itu, Wahyudi juga menjanjikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Muhajir jika kasasinya bisa dikabulkan. Muhajir lantas menyanggupi permohonan itu dan langsung meminta bantuan kepada Albasri, staf Takdir Rahmadi yang bertugas di Kamar Pembinaan Mahkamah Agung.

"Saya menyampaikan kepada Pak Wahyudi, coba koordinasi dulu. Ternyata pas bertemu itu nomor registernya sudah ada, majelisnya juga sudah ada. Nomor perkaranya 1262 dan ketua majelisnya Prof Takdir, panitera penggantinya Pak Edy Wibowo," kata Muhajir di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023).

Muhajir kemudian menghubungi Albasri yang dianggapnya bisa menghubungkan permintaan ini kepada Takdir Rahmadi melalui asistennya, Edy Wibowo. Ia juga menyampaikan akan disiapkan uang Rp 250 juta untuk mengurus perkara ini. Albasri kata Muhajir, menyanggupinya dan mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut.

Tak lama setelah itu, Albasri menghubungi balik Muhajir. Albasri menurut keterangannya, meminta tambahan uang jika nanti perkara kasasinya bisa dikabulkan. Kemudian dari obrolan tersebut, keluarlah angka Rp 500 juta supaya perkara ini bisa diurus seseuai permintaan.

"Itu (tarif Rp 500 juta) keluar dari Albasri. Saya tidak tahu itu inisiatif dia atau dari siapa," ucapnya.

 

Setelah tarifnya disepakati, Albasri kembali mengatakan bahwa perkara kasasi tersebut bisa dikabulkan melalui keputusan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Takdir Rahmadi. Albasri juga meminta ke Muhajir supaya uangnya segera disiapkan sebelum perkara itu diputus pada 14 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto lantas menanyakan mengenai tarif ratusan juta tersebut. Menurut Muhajir, itu sudah menjadi pola dari dulu jika perkaranya ditangani Takdir Rahmadi, maka harus ada uang terlebih dahulu yang diberikan supaya permohonan yang diajukan bisa dikabulkan.

"Iya, benar. Sama-sama paham dengan Albasri kalau seperti itu (penyerahan uang terlebih dahulu jika ketua majelisnya Hakim Agung Takdir Rahmadi). Saya tidak tahu itu (permintaan) dari Prof (Takdir) atau Pak Edy. Tapi pikiran saya pada saat itu (permintaan dari) Pak Edy. Karena Albasri mengkoordinasikan dulu dengan Pak Edy," tutur Muhajir.

Muhajir kemudian meminta kepada Wahyudi Hardi untuk segera menyiapkan uangnya sebelum perkara itu diputus 14 September 2022. Uang Rp 500 juta pun kemudian diserahkan bertahap dalam 2 kali yaitu di Makassar dan di Jakarta.

"Setelah sidang, disampaikan Albasri hasilnya sesuai. Putusannya Kabul dan sesuai dengan permohonan Setelah tanggal 14 itu saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya. Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung," ungkapnya.

Perkara suap yang diduga melibatkan Hakim Agung Takdir Rahmadi kembali berlanjut saat ada permintaan untuk menolak PK kasasi kepailitan KSP Intidana. Saat itu, pihak yang telah dimenangkan pada perkara kasasi sebelumnya yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, meminta supaya permohonan PK itu ditolak.

Muhajir pun mendapat permintaan itu melalui perantara PNS MA lainnya, Desy Yustria. Pada intinya, Desy meminta bantuan kepada Muhajir supaya bisa mengurus penunjukan Hakim Agung yang nantinya bakal menolak permohonan PK yang diajukan.

"Desy menyampaikan, kira-kira mas, ketika PK pailit dilanjutkan, itu majelis PK-nya siapa. Bisa enggak diamankan. Saya sampaikan ke Desy, kalau di tingkat kasasi ketua majelisnya adalah hakim senior, dalam hal ini Hakim Agung yang sudah lama, biasanya di PK pimpinan yang akan menjadi pemutusnya atau ketua majelisnya," ujarnya.

Dari situ, Muhajir mengaku sesuai kebiasaan yang telah diamatinya, ada dua kemungkinan Hakim Agung yang akan ditunjuk untuk menjadi ketua majelis. Yaitu Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.

Muhajir kemudian menawarkan perkara itu ke Desy diatur supaya ketua majelisnya adalah Hakim Agung Takdir Rahmadi. Sebab ia meyakini, Hakim Agung Takdir Rahmadi bisa memenuhi permintaan dari Heryanto Tanaka cs mengenai penolakan PK kasasi kepailitan KSP Intidana. Alasannya pun kata dia sederhana yaitu Takdir Rahmadi lebih akurat karena sudah ada permintaan di awal pengurusan perkara.

"Saya sampaikan ke Desy, kalau memang bisa, nanti coba saya koordinasikan (hubungkan) ke prof (Takdir Rahmadi). Karena sudah kebiasaan di prof itu lebih akurat karena mintanya di awal. Itu bahasa saya ke Desy," ungkapnya.

 

Desy kemudian mengiyakan rekomendasi Muhajir. Ia lantas meminta bantuan kembali ke Albasri supaya bisa menjadi penghubung ke Takdir Rahmadi melalui asistennya Edy Wibowo. Meski sempat tidak menemui kejelasan di awal pengurusan perkara, namun ternyata, ketua majelis yang ditunjuk untuk menangani PK ini adalah Takdir Rahmadi.

Muhajir lantas menghubungi Desy kembali supaya segera menyiapkan uang dari Heryanto Tanaka cs selaku pemesan permohonan tersebut. Desy kemudian kata Muhajir, memastikan biaya untuk tidak dikabulkan PK kasasi ini sudah disiapkan senilai Rp 2 miliar. Dalam dakwaan rupanya uang yang disapkan adalah sebesar SGD 202 ribu.

Sebelum uang itu diterima Desy, keduanya sudah sepakat untuk menyiapkan uang sekitar Rp 250 juta untuk Takdir Rahmadi. Sebab menurut keduanya, kisaran tarif penunjukan Takdir Rahmadi sebagai majelis saja mencapai Rp 150-250 juta.

"Apakah ada pembicaraan dengan Desy mengenai seting majelis supaya ke Prof Takdir?" tanya JPU KPK.

"Jadi itu Desy mengharapkan Prof takdir supaya jadi ketua majelisnya. Saya menyampaikan, jadi saya berpikir itu hanya spekulasi saya saja waktu itu. Kan ditanya, kira-kira berapa, mas, kata Desy. Coba Des 250 (Rp 250 juta). Karena range-nya itu dua, 150 dan 250 supaya prof jadi ketua majelisnya," tutur Muhajir.

Menurut Muhajir, uang itu disiapkan hanya untuk kebutuhan setelah Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis. Jika perkaranya sesuai pesanan, maka uang senilai Rp 2 miliar sudah disiapkan termasuk dibagi untuk Takdir Rahmadi melalui perantara Albasri ke Edy Wibowo.

Uang senilai Rp 2 miliar kemudian sudah Desy terima pada 21 September 2022. Namun di malam harinya, Desy terkena OTT KPK dan uang haram tersebut tak jadi dibagikan ke sejumlah pihak yang mengurus perkara tersebut.

Di persidangan terpisah, Albasri, staf Takdir Rahmadi yang bertugas di Kamar Pembinaan Mahkamah Agung juga turut menyampaikan kesaksiannya. Albasri sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam pusaran kasus suap MA tersebut.

Dalam keterangannya, Albasri mengaku setelah menerima uang Rp 500 juta dari Muhajir untuk pengurusan kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yang diajukan Wahyudi Hardi. Ia lalu mengantarkan uang tersebut ke ruangan asisten Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Dari uang haram tersebut, ia mendapat Rp 25 juta lalu turut dibagi Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie.

Kemudian sisanya, diakui Albasri langsung diantar ke ruangan Edy Wibowo. Uang tersebut diserahkan dengan cara dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan disimpan di bawah mejanya Edy Wibowo selaku asisten Takdir Rahmadi.

 

"Betul, uang itu saya simpan di ruang saya. Setelah paginya putus, lalu siang, karena ruangan kosong, uang itu taruh diletakan di meja kerjanya (Edy Wibowo)," pungkasnya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Sumber: detik.com
Tags :MahkamahAgungHakimAgungSuapDagangPerkaraSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Wah! 358 Bidang Tanah Aset Pemko Pekanbaru Ternyata Belum Miliki Sertifikat

    Wah! 358 Bidang Tanah Aset Pemko Pekanbaru Ternyata Belum Miliki Sertifikat

    Riau •
    14/06/2023 ❘ 21:17 WIB
  • DPRD Riau Tak Persoalkan Siswa Titipan Diterima di Sekolah Negeri, Asalkan...

    DPRD Riau Tak Persoalkan Siswa Titipan Diterima di Sekolah Negeri, Asalkan...

    Umum •
    14/06/2023 ❘ 20:22 WIB
  • Pengusaha Muda Arifin Siap Wujudkan Kawasan Pecinan Jalan Karet Jadi Ikon Kota Pekanbaru

    Pengusaha Muda Arifin Siap Wujudkan Kawasan Pecinan Jalan Karet Jadi Ikon Kota Pekanbaru

    Riau •
    14/06/2023 ❘ 18:07 WIB
  • Kepenghuluan Balai Jaya Ikuti Lomba Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Tingkat Provinsi Riau

    Kepenghuluan Balai Jaya Ikuti Lomba Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Tingkat Provinsi Riau

    Riau •
    14/06/2023 ❘ 17:54 WIB
  • Polres Rokan Hilir Tugaskan 429 Personel Jadi Polisi RW, Ini Fungsinya

    Polres Rokan Hilir Tugaskan 429 Personel Jadi Polisi RW, Ini Fungsinya

    Nasional •
    14/06/2023 ❘ 14:41 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan