28 TKI Ilegal yang Diamankan Polres Bengkalis Dikembalikan ke Daerah Asal, 3 Tersangka Diproses Hukum
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Bengkalis mengembalikan sebanyak 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya diamankan ke daerah asal masing-masing.
Pengembalian para PMI diserahkan melalui perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023).
Sebelumnya, 28 PMI non prosedural tersebut diamankan sari sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dalam operasi anti TPPO yang dilakukan kepolisian.
Adapun sebanyak 28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Mereka rencananya akan diberangkat secara ilegal oleh jaringan TPPO menggunakan visa kunjungan wisata.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Azman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengatur teknis di lapangkan.
"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara SSK II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," kata Kapolres.
Jaringan ini mengaku mendapat keuntungan bervariasi. Azman mendapatkan Rp 200.000 per orang, sedangkan dua orang lagi mendapatkan Rp 100.000 per orang.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)