Penghargaan Kemendikbudristek untuk Pemprov Riau Atasi 3 Dosa Besar Pendidikan, Apa Saja Itu?
SABANGMERAUKE NEWS, Yogyakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Anugerah Merdeka Belajar 2023.
Dalam ajang yang diselenggarakan Kemendikbudristek di Kawasan Prambanan, Yogyakarta, Senin (29/5/2023), Pemprov Riau mendapat penghargaan pada kategori Pemerintah Daerah Transformatif dalam pencegahan tiga dosa besar pendidikan pada Anugerah Merdeka Belajar 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengapresiasi Pemprov Riau yang telah berhasil melaksanakan pencegahan tiga dosa besar pendidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya.
“Selamat kepada Pemprov Riau yang telah menerima Anugerah Merdeka Belajar 2023 sebagai provinsi yang berhasil mencegah terjadinya tiga dosa besar pendidikan pada satuan pendidikan di Provinsi Riau,” ucapnya dalam siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Menurut Anang, tiga dosa besar pendidikan, yaitu intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan.
Selain berdampak pada fisik, kata dia, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang memengaruhi perkembangan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Kamsol, menyambut baik atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendikbudristek. Ia mengungkapkan, capaian tersebut akan menjadi motivasi lebih dalam menuntaskan tiga dosa besar pendidikan di wilayahnya.
“Terima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah memberikan Anugerah Merdeka Belajar kepada Provinsi Riau dalam hal pencegahan tiga dosa besar pendidikan,” ujar Kamsol.
Ia mengungkapkan, Pemprov Riau sangat mendukung program tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.801/IV/2022 tentang Sekolah Ramah Anak.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemprov Riau mendorong penguatan komitmen setiap satuan pendidikan dalam pemenuhan hak-hak anak dan mencegah anak masuk dalam kondisi yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk akibat yang ditimbulkan tiga dosa besar pendidikan.
Ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja.
Peraturan ini dapat dimanfaatkan untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan dengan pembelajaran yang lebih bermakna dan menyenangkan.
“Anak-anak sekolah menengah kejuruan (SMK) khususnya lebih menyibukkan diri dalam kegiatan vokasi,” ucap Kamsol yang baru dua pekan aktif kembali menjadi Kadis Pendidikan Riau usai mendapat penugasan sebagai Penjabat Bupati Kampar.
Penguatan pendidikan karakter, lanjut dia, juga dilakukan Pemprov Riau untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Program ini, memerlukan kerja sama dan sinergi pihak-pihak terkait.
Selain itu, menurut Kamsol, Pemprov Riau memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai kanal utama penyebaran beragam bentuk konten edukasi pencegahan tiga dosa besar pendidikan.
“Strategi ini dipilih mengingat besarnya penggunaan medsos sebagai kanal penyampaian dan penyebaran informasi. Melalui kanal medsos akan terus mendorong pemahaman publik tentang pencegahan tiga dosa besar dalam pendidikan dengan konten-konten yang kreatif dan mudah diterima oleh generasi muda,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam upaya pencegahan perundungan, Pemprov Riau membuat serta menyebarkan video dan konten-konten anti perundungan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, Kamsol mengatakan, Pemprov Riau mempublikasikan pencegahan kekerasan seksual di kanal YouTube resmi.
Selain itu, kata dia, Pemprov Riau juga melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Permen PPKS).
“Salah satu fokus utama dari sosialisasi Permen PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” ucap Kamsol.
Data per November 2022, lanjut dia, menunjukkan telah terbentuk Satgas di 92 perguruan tinggi negeri dan swasta yang akan membantu pemimpin perguruan tinggi melakukan program-program dan inisiatif-inisiatif pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kandis, Kabupaten Siak, Yeni Irdayati, mengatakan bahwa sekolahnya telah melaksanakan praktik baik penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan sehari-hari siswa.
Menurutnya, proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), budaya, dan pembiasaan di sekolah.
“Program karakter di sekolah kami diberi nama Pemanis Cendekia, yaitu Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMAN) 5 Kandis Cerdas, Energik, Kritis, Inovatif, dan Agamis,” jelas Yeni.
Selain itu, lanjut dia, ada juga beberapa program penguatan karakter yang sudah kami laksanakan seperti Roots Anti Perundungan.
“Pada intinya, kami berusaha menanamkan nilai-nilai karakter di setiap kegiatan sekolah untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan,” tutur Yeni.
Sementara itu, Pembina Komunitas Tuli Lancang Kuning, Santi Setyaningrum, memandang penting pemahaman toleransi dan keberagaman yang mampu meningkatkan kepercayaan diri para penyandang disabilitas.
“Dengan adanya penguatan karakter terkait pemahaman toleransi dan keberagaman, masyarakat non-tuli, penyandang disabilitas, dan teman tuli saling berbaur tanpa memandang keterbatasannya,” ucapnya.
Selain tentang toleransi, lanjut Santi, Komunitas Tuli Lancang Kuning Riau juga telah melakukan praktik baik penguatan karakter mengenai perilaku jujur, mandiri, kreatif, keberagaman, dan inklusivitas.
“Harapannya, masyarakat juga dapat memahami tentang keberagaman sehingga terbangun ekosistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya. (*)