Oknum Kajari Dilaporkan Dugaan Pemerasan oleh Mantan Penjabat Bupati, Ini Tuduhannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Wakil Bupati dan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan tahun 2017-2022, La Ode Arusani telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik V.M. Takaendengan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait adanya dugaan upaya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selaku aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia menceritakan, mulanya pada saat menjabat sudah cukup banyak perlakuan yang kurang menyenangkan dari jaksa Ledrik.
Kemudian, Ledrik pun diduga melakukan upaya pemerasan, laporan yang dibuat juga mengangkat soal gaya hidup mewah pejabat negara, khususnya di lingkungan Kejaksaan.
“Korban dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa oknum Kejaksaan RI atas nama Ledrik B.M. Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Butin melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangaan selaku aparat penegak hukum,” ujar Ace kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Ace pun mengaku, bahwa saat dirinya datang ke Kejagung itu dalam rangka mencari tahu tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat yakni surat dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023.
“Akibat dari perbuatan sewenang-wenang oknum tersebut, seluruh lapisan masyarakat wilayah Buton khususnya Kabupaten Buton Selatan sangat resah dan merasa tertekan dengan tindakan dan perilaku oknum tersebut,” kata dia.
Ace menjelaskan bahwa kliennya selama menjabat menjadi Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan 2017-2022, terlapor melakukan sejumlah tindakan yang diduga pemerasan.
Saat itu kliennya dimintai sejumlah uang sambil diungkit keterlibatannya atas kasus tertentu, tanpa dijelaskan apa tindak pidana yang dituduhkan.
“Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp100 juta pada sekitar bulan November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta,” ujarnya.
Dugaan pemerasan lainnya yakni meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner yang saat ini sudah dikembalikan, serta meminta fee proyek sebesar 7 persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang lainnya.
“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp 4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” kata Ace.
Menurut Ace, kliennya sudah sangat geram dengan tindakan kurang baik terlapor yang menyasar banyak pihak di Kabupaten Buton Selatan.
Dia pun meminta Kejagung dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap terlapor.
Sementara itu, informasi terakhir telah ada tim yang diutus ke Buton untuk mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk La Ode Arusani selalu mantan pejabat tinggi di Kabupaten Buton Selatan.
“Jika tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Kami tidak mau melangkahi Kejaksaan, apalagi menyangkut urusan internal, sehingga memulai dari Jamwas Kejagung,” ucap Ace. (*)